Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Anak Bos Agung Sedayu Kembali Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji/MTVN
11/5/2016 11:46
Anak Bos Agung Sedayu Kembali Diperiksa KPK
(MI/Susanto)

MANTAN Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak kandung Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, ini akan diperiksa dalam dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka TPT (Trinanda Prihantro, karyawan PT Agung Podomoro Land)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).

Richard sudah tiba di KPK untuk memenuhi panggilannya yang ketiga kali ini. Namun, sama seperti pada pemeriksaan sebelum, ia enggak memberikan komentar kepada wartawan terkiat pemeriksaannya.

Selain memanggil Richard, KPK juga memanggil karyawan Agung Sedayu Group Syaiful bernama Zuhri alias Pupung. "Dia juga akan diperiksa untuk tersangka TPT," papar Yuyuk.

Pada Selasa (10/5), KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Usai diperiksa, Ahok mengakui pernah menerbitkan 3 izin pelaksanaan reklamasi di teluk Jakarta.

"(Saya keluarkan izin) ada tiga (pulau)," kata Ahok usai diperiksa selama delapan jam di Gedung KPK.

Namun, Ahok tidak merinci pulau mana saja yang diberikan izin pelaksanaan. Dari informasi yang dihimpun, setidaknya ada 5 pengembang yang mendapatkan izin pelaksanaan.

Salah satu izin pelaksanaan diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usaha PT Agung Podomoro Land. Perusahaan properti ini mengerjakan Pulau G atau Pluit City seluas 161 hektare.

Semenjak menjabat sebagai gubernur, Ahok memperpanjang beberapa izin prinsip proyek reklamasi. Izin ini dikeluarkan pada era Gubernur Fauzi Bowo alias Foke. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya