Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TERSANGKA pelaku mutilasi di Kabupaten Tangerang, Banten, Kusmayadi, 30, alias Agus bin Dulgani, diancam hukuman mati karena telah membunuh wanita hamil dan janin yang dikandung korban Nur Atikah alias Nuri, 29.
"Penyidik menerapkan pasal 340 dan pasal 348 KUHP dengan pembunuhan berencana kepada korban dan janin berusia tujuh bulan," kata Wakapolresta Tangerang AKBP Mukti Juarsa di Tangerang, Selasa (10/5).
Mukti mengatakan petugas menerapkan pasal berlapis karena telah banyak alat bukti dan saksi yang memberatkan sehingga dapat dikenakan hukuman secara maksimal.
Dia mengatakan telah melakukan rekonstruksi pada beberapa lokasi berbeda di rumah kontrakan dan di rumah makan tempat tersangka bekerja dan di pinggir sungai, pembuangan kaki korban, termasuk belasan saksi.
Pernyataan tersebut sehubungan aparat Polsek Cikupa menemukan korban mutilasi tanpa identitas di Desa Tenaga Sari RT 12/01, Kecamatan Cikupa dalam kondisi mengenaskan, akhir April 2016.
Belakangan diketahui korban adalan Nur Atikah alias Nuri, warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten dan pelaku adalah Kusmayadi alias Agus bin Dulgani.
Namun tubuh korban yang merupakan pacar tersangka, dalam kondisi terpisah dengan lengan dan kaki serta pangkal paha hingga jari dipotong mengunakan gergaji.
Demikian pula tangan korban dipotong dari siku terpisah dua dengan jari di rumah kontrakan di Desa Telagasari, Cikupa, hingga saat ini kaki korban belum ditemukan.
Sedangkan korban memiliki rambut lurus dengan panjang sebahu, kulit putih dan ketika ditemukan warga di rumah kontrakan sudah membusuk terbungkus plastik hitam.
Setelah melarikan diri selama sepekan, tersangka diciduk aparat gabungan Polda Metro Jaya, Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang di sebuah rumah makan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut dia, rekonstruksi sempat terhenti pekan lalu karena di tempat kejadian perkara (TKP) dipenuhi ribuan warga setempat yang ingin menyaksikan secara langsung, tapi akhirnya dilanjutkan, Senin (9/5).
Dia mengatakan rekonstruksi tersebut untuk menyamakan dengan alat bukti yang dimiliki petugas agar tindak pidana oleh tersangka menjadi jelas.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 52 adengan membunuh dan memutilasi dengan gergaji dan golok terhadap korban.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved