Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jika Rachel Vennya ditetapkan Tersangka, Pengacara: Akan Taat Hukum

Hilda Julaika
01/11/2021 12:37
Jika Rachel Vennya ditetapkan Tersangka, Pengacara: Akan Taat Hukum
Selebgram, Rachel Vennya.(Instagram/Rachel Vennya)

KUASA Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengutarakan Rachel akan taat hukum jika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina. Artinya, kliennya siap menjalani proses hukum. Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan

"Artinya sebagaimana yang Rachel sudah sampaikan, dia taat dan patuh, siap mengikuti proses hukum," tegas Indra Raharja kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/11).

Baca juga: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Adapun status Rachel Vennya terkait kasus kabur dari karantina ini masih sebagai saksi. Pengacaranya mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk pemeriksaan di tahap penyidikan ini. Termasuk dengan bukti pun belum ada. "Bukti (belum ada)," jelasnya.

Pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini (1/11) juga melibatkan pacar Rachel, Salim Nauderer dan manajer dari Rachel Vennya yang melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama.

"Hari ini jadwal pemeriksaan Rachel dkk dalam tahap penyidikan. Jadi saya belum bisa ngomong apa-apa. Krena masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sebagai informasi, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan juga manajernya diduga kabur dari masa karantina di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika Serikat.

Seharusnya ketiga orang tersebut menjalani masa karantina selama delapan hari. Namun baru tiga hari mereka sudah angkat kaki, dan terbang ke Bali untuk menghadiri sebuah pesta.

Penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya. Gelar perkara diadakan pada pada Rabu 27 Oktober 2021 pagi. Adapun, kesimpulan ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya