Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

5 Kafe dan Restoran di Pulau Reklamasi Langgar PPKM, Salah Satunya Holywings

Putri Anisa Yuliani
24/10/2021 13:57
5 Kafe dan Restoran di Pulau Reklamasi Langgar PPKM, Salah Satunya Holywings
Pulau Reklamasi(MI/SUSANTO)

SATUAN Polisi (Satpol) PP DKI Jakarta melakukan patroli terhadap penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di tempat usaha.

Pada Jumat-Sabtu (22-23/10) lalu, Satpol PP melakukan patroli di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2. Patroli dilakukan pada pukul 22.00-05.30 WIB usai jam operasional restoran dan kafe berakhir yakni pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Ini Sederet Upaya Pemprov DKI untuk Cegah Banjir

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba, dari hasil patroli tersebut didapati lima restoran dan kafe yang melanggar aturan salah satunya adalah restoran Holywings 24 yang berada di PIK 2 atau di kawasan pulau reklamasi.

"Restoran Holywings 24 dikenakan sanksi teguran tertulis. Sebab, pada jam 01.30, restoran masih buka tapi pengunjug tidak terlalu banyak," kata Tumbur saat dikonfirmasi, Minggu (24/10).

Satpol PP juga menindak empat kafe lainnya yakni Vote Bar dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara 7x24 jam. Kafe tersebut saat didatangi oleh Satpol PP pukul 24.00 WIB masih beroperasi dan dipenuhi pengunjung tanpa menerapkan pembatasan kapasitas.

Kemudian ada Red Wolf Bar yang dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara 3x24 jam juga karena masih beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.

Untuk Barn Owl Kitchen Bar dikenakan sanksi teguran tertulis.

"Barcode Ultra Lounge tidak kooperatif. Selain masih beroperasi saat didatangi pukul 02.30, pengelola mengunci pintu dan tidak membiarkan petugas masuk dan baru tutup sampai pukul 04.00. Dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara 7x24 jam dan denda," ungkap Tumbur. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya