Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Usai Kasus Karantina, Rachel Vennya Akan Diperiksa Dugaan Pelat Nomor Palsu 

Rahmatul Fajri
23/10/2021 18:04
Usai Kasus Karantina, Rachel Vennya Akan Diperiksa Dugaan Pelat Nomor Palsu 
Selebgram Rachel Vennya saat diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus kabur karantina(Antara/Reno Esnir)

SELEBGRAM Rachel Vennya akan kembali berurusan dengan kepolisian. Setelah diperiksa atas kasus kabur dari tempat karantina, kali ini Rachel diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan pelat nomor palsu. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan Rachel Vennya akan dipanggil untuk klarifikasi pada Senin (25/10) lusa. 

"Rencananya akan dimintai keterangan klarifikasi," ujar Argo ketika dihubungi, Sabtu (23/10). 

Argo mengatakan Rachel dijadwalkan diperiksa di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB. Surat undangan klarifikasi bakal dikirimkan hari ini ke rumah Rachel Vennya, karena kendaraan tersebut atas nama Rachel sendiri. Argo meminta Rachel Vennya bersikap kooperatif dan menghadiri undangan pemeriksaan. 

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya terseret kasus pelat nomor palsu setelah membawa pelat kendaraan dengan nomor B 139 RFS saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10) lalu. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelat nomor Toyota Vellfire yang dipakai Rachel Vennya. Hasilnya benar bahwa pelat mobil B-139-RFS merupakan milik Rachel Vennya. 

Baca juga : Pegawai Basarnas Dibacok Saat Tunggu Ojol di Kemayoran Meninggal

Namun, dari data polisi pelat nomor itu, mobil Toyota Vallfire tersebut berwarna putih. Sementara yang tertangkap di kamera, mobil tersebut berwarna hitam. 

"Nah cuman di data kami mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo. 

Sehingga kata Sambodo, pihak polisi akan memanggil Rachel Vennya usai ia menjalani kasus karantina kesehatan yang berlangsung di Dires Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

"Kami akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kami mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," bebernya. 

Apabila terbukti memasang pelat nomor palsu, Rachel akan terkena Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas Juncto Pasal 68 Undang-undang Lalu Lintas. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya