Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bareskrim Musnahkan Bahan Baku Obat Ilegal dari Pabrik di Yogya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/10/2021 15:58
Bareskrim Musnahkan Bahan Baku Obat Ilegal dari Pabrik di Yogya
Ilustrasi-Kosmetik Ilegal.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi )

DIREKTRAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang yang disita dari pabrik ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (15/10). 

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Tangerang

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II,” ucap Jayadi, Jumat (15/10). 

Jayadi menegaskan pihaknya tak akan berhenti melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap obat ilegal. 

Dalam pemusnahan ini, total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi. 

“Semuanya di sita dari dua lokasi yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,” ungkapnya.

Sejauh ini, sudah sebanyak 23 tersangka yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktor intelektual, pemasok bahan baku, produsen sekaligus penanggung jawab pabrik ilegal, distributor, hingga agen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.  

Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subside 10 tahun penjara.  

Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua prabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang. Diantaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini, lanjut Agus, berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur. 

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya