Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perolehan Pajak Daerah di Jakarta Timur Capai 65,88%

Putri Anisa Yuliani
15/10/2021 13:13
Perolehan Pajak Daerah di Jakarta Timur Capai 65,88%
Pajak(Ilustrasi)

KEPALA Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari, mengatakan, masa pandemi Covid-19 mempengaruhi perolehan Pajak Daerah di Jakarta Timur pada tahun 2021. Walaupun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, menggandeng Lurah dan Camat untuk membantu menyampaikan ke warga untuk membayar pajak tepat waktu, serta memasang spanduk ajakan di lokasi strategis.

"Perolehan pajak daerah tahun 2021 ini, dari Januari sampai 13 Oktober kemarin mencapai 65,88 persen. Tercatat dari target Rp5.342.343.000.000, realisasinya hingga Rabu kemarin Rp3.519.282.609.911 atau 65,88%," ungkap Johari, Kamis (14/10).

Baca juga: Kasatpol PP DKI Jakarta: Laporkan bila Ada Anggota yang Arogan

Ia menyebutkan, perolehan pajak tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah. Di antaranya, pajak hotel (Rp19.750.147.259), pajak restoran (Rp171.862.871.323), pajak hiburan (Rp5.859.710.474), pajak parkir (Rp24.489.731.238), pajak reklame (Rp88.363.991.817), pajak air tanah (Rp6.957.053.815). Selanjutnya, pajak BPHTB (Rp303.342.051.668), PBB-P2 (Rp 845.969.093.399), PBB-KB (Rp952.426.657), PKB (Rp1.357.593.980.061), dan pajak BBN-KB (Rp693.641.552.200).

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi pada para wajib pajak, baik perorangan maupun badan hukum/perusahaan yang telah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Uang pajak ini nantinya digunakan untuk pembangunan kota Jakarta," lanjut Johari.

Selanjutnya, untuk mengejar target agar lebih maksimal lagi, pihaknya akan mengajak para Lurah/Camat dan para UKPD lainnya agar mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya, yakni dengan membayar pajak-pajak daerah.

“Di samping juga memberikan surat imbauan pada para wajib pajak agar secepatnya melunasi pembayaran pajaknya,” tambahnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya