Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mantan Dirut PT Banten Global Development Divonis 3,5 Tahun Penjara

MTVN
03/5/2016 15:05
Mantan Dirut PT Banten Global Development Divonis 3,5 Tahun Penjara
(ANTARA/Asep Fathulrahman)

MANTAN Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Selasa (3/5).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi selama 3,5 tahun dengan denda Rp150 juta, subsider lima bulan penjara.

Amar putusan dibacakan majelis hakim M Sainal. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyuapan terhadap penyelenggaran negara secara berlanjut, yakni Ketua Banggar Harian DPRD Banten Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.

Ricky Tampinongkol dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) b UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama dua tahun enam bulan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa masih ditahan," kata M Sainal saat membacakan putusan.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan itu, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menunjukkan sikap penyesalan, dan berterus terang mengakuinya, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Sainal.

Suap Ricky kepada Ketua Banggar Harian DPRD Banten Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono. Ketiganya ditangkap di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada, Selasa, 1 Desember, pukul 12.42 WIB.

Ketika itu, mereka sedang bertransaksi suap terkait proses pembahasan Peraturan Daerah pembentukan Bank Banten.

Proses hukum untuk terdakwa Tri Satya dan SM Hartono masih berjalan di Pengadilan Tipikor Tangerang. Kedunya didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 20/2001 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya