Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Bacok Korban

Akmal Fauzi
02/5/2016 13:38
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Bacok Korban
(MI/Bary Fathahilah)

USMAN Jaelani, 19, yang diduga membacok Ricky Ferdiansyah, 18, hingga tewas saat tawuran di Cipinang, Jatinegera, Jakarta Timur, ditangkap polisi, Senin (2/5) dini hari. Usman ditangkap di daerah Pasar Gembrong setelah polisi menelusuri dari keterangan saksi-saksi.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono mengatakan ada sekitar 16 saksi yang diperiksa dari warga yang berada di lokasi tawuran yang terjadi pada Minggu (1/5) sore itu. Terlebih, polisi mendapatkan video amatir dari warga yang merekam kejadian tawuran yang semakin menjelaskan Usman adalah pelaku yang membacok korban.

"Setelah kami lakukan penyisiran terkait kejadian tersebut, dari 16 keterangan saksi, alhamdulilah kita berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 04.00 ," kata Agung, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (2/5).

Agung melanjutkan, pelaku diketahui menggunakan senjata tajam dalam tawuran, untuk membacok Riki. Sabetan senjata tajam itu mengenai leher kiri korban dan menyebabkan korban tewas karena kehabisan darah.

Adapun barang bukti yang didapatkan petugas berupa sebuah pakaian korban yang telah berlumuran darah. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan pelaku belum ditemukan.

"Dia (Usman) kemudian menitipkan senjata tajam ke salah seorang temannya. Namun identitasnya belum diketahui. Senjata tajam yang digunakan tersangka masih belum ditemukan,"

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Nasriyadi mengatakan, pelaku saat tawuran terjadi sempat berduel satu lawan satu dengan korban dalam tawuran di Cipinang tersebut.

"Usman ini kebetulan juga pelatih silat," ujar Nasriyadi.

Sementara untuk korban, Riki, dikenal sebagai remaja yang disebut cukup disegani dalam kelompoknya. Kelompok Riki dan Usman di RW yang berbeda di Cipinang itu terlibat tawuran. Tawuran itu kemudian menyulut lebih besar melibatkan puluhan warga beda RW di Cipinang.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam pidana 15 tahun.

Diketahui, tawuran melibatkan antarkelompok pemuda terjadi di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (1/5) sore. Akibatnya, satu orang bernama Riki tewas. Jenazah Riki saat itu dibawa ke Rumah Sakit Persahabatan. (x-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya