Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MASIH lambannya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) Banten.Komisi I DPRD Tangsel kembali memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan camat se-Kota Tangsel, kemarin.
Pada pertemuan ini terungkap terdapat sekitar 5.001 berkas permohonan tanah yang belum menjadi sertifikat. Hal tersebut terhitung sejak 2017 -2020 yang dilaporkan para Camat se-Tangsel. Namun data yang disodorkan para Camat tersebut berselisih amat berbeda dengan data yang dimiliki BPN Tangsel yang hanya mengantongi data sekitar 3.000 berkas, sehingga selisihnya mencapai sekitar 2 ribuan berkas.
Di hadapan Ketua DPRD dan Komisi 1 DPRD serta para Camat, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis menyambut baik upaya DPRD Tangsel dalam memfasilitasi Rakor terkait persoalan tersebut. Dia mengutarakan belum rampungnya program ini disebabkan sejumlah hal.Antara lain, dokumen belum lengkap, belum bayar pajak, karena koordinasi yang kurang, atau orangnya sudah pindah, ada juga karena objek tanahnya masih sengketa dan beberapa penyebab lainnya.
Target PTSL di Kota Tangsel pada 2017 sampai 2020 ialah140 ribu. Dari hasil laporan para camat kepada Komisi I DPRD ditemukan angka 5.001 berkas PTSL yang belum menjadi sertifikat. Namun jumlah itu berbeda dengan data BPN yang hanya sekitar 3.000 berkas yang belum selesai.
“Beda tipis lah, sekitar 3000-an yang belum menjadi sertifikat,” tukasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono mengutarakan pihaknya telah meminta para camat maupun BPN agar menyajikan data by name by address. Dalam rapat kali ini pihaknya baru menyerahkan sebanyak 5.001 data PTSL.
“Dalam rapat kedua ini kita baru bisa menyodorkan sebanyak 5.001 data PTSL yang belum jadi sertifikat, nah nanti akan ada lagi rapat selanjutnya,” kata Drajat.\
Selanjutnya, dari 5.001 data tersebut pihaknya akan mengawal berapa data yang bisa diselesaikan di tahun 2021 ini dan berapa sisanya. Untuk berkas-berkas yang kekurangan data atau belum bayar atau masalah lainnya, pihaknya akan berikan treatment dan memberikan deadline target untuk PTSL yang belum selesai tersebut 50 persennya bisa diselesaikan di tahun ini.
Baca juga : Dukung Pemulihan Ekonomi, Pemkot Tangerang bikin Program Tangerang Bangkit
“Nanti di tahun 2022 kita tinggal mencari treatment untuk sisa PTSL yang belum selesai,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Camat Serpong Utara, Bani Khosiyatullah melaporkan, dari 2018 hingga tahun 2020 pihaknya ditarget sebanyak 10.928 PTSL, yang sudah terselesaikan sebanyak 9.474 berkas.
“Mulai tahun 2018, 2019, dan 2020 dari 3 tahun tersebut kami ada target 10.928, di Serut ada 7 kelurahan, Terealisasi alhamdulillah 9.474. Dari 10.900 tersebut 934 belum terealisasi, 934 ada di BPN, permasalahan kami ada di belum bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red), atas hak belum jelas dan sebagainya,” ungkapnya.
Camat Serpong Dwi Suryani memaparkan, untuk permohonan PTSL di Serpong dari tahun 2018 hingga tahun 2020 ditarget 11.683, dan sudah terealisasi 11.100 berkas. Sehingga, ada sisa belum selesai sebanyak 5 persen atau 583 berkas.
“Kekurangan berkas dan yang lain sebagainya, yang diambil 219 berkas, sisa yang sedang masih berproses di BPN itu 364. Permasalahaan sama dengan kecamatan lain, akte notaris nya, BPHTB dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sekretaris Camat Pondok Aren, Andi Setiawan melaporkan, target PTSL Pondok Aren dari tahun 2019 hingga 2020 sebanyak 3.211.
“Kita masih ada sisa 1.331 yang masih belum selesai, dari total target 3.211, 1.880 yang sudah selesai. Untuk permasalahan masih sama kecamatan lain, mungkin belum bayar pajak dan sebagainya,” cetusnya.
Selanjutnya, Camat Setu Hamdani melaporkan di wilayahnya sejak 2017 hingga saat ini tersisa 622 berkas pemohon PTSL dari total 1.265 berkas. Sedangkan yang sudah selesai sebanyak 643 berkas.
Bila dirincikan, setiap kecamatan memiliki ratusan hingga ribuan pemohon PTSL yang masih mandeg di BPN Tangsel. Serpong Utara tersisa 934 berkas pemohon, Setu tersisa 622 berkas pemohon, Serpong 364 berkas pemohon, Ciputat tersisa 819 berkas pemohon, Pondok Aren tersisa 1331 berkas pemohon, Ciputat Timur tersisa 561 berkas pemohon, Pamulang tersisa 370 berkas pemohon. (OL-7)
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
MEMASUKI masa libur sekolah, AKG Entertainment kembali menyelenggarakan Pokémon TCG Academia, program pengenalan dan pengajaran cara bermain gim kartu koleksi (Trading Card Game/TCG)
Pelaku seperti kesetanan dan menghabisi nyawa istrinya dengan cara menggorok leher menggunakan pisau.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi viralnya unggahan di media sosial soal pemberian menu MBG berupa bahan mentah untuk 5 hari sekaligus di wilayah Tangerang Selatan.
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Memasuki usia ke-46, PT Jaya Real Property (JRP), anak Perusahaan dari PT Pembangunan Jaya, berkomitmen membangun kawasan hunian dan komersial melalui Bintaro Jaya.
POLISI menertibkan lahan milik BMKG yang dikuasai oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangsel. Selama tiga tahun menguasai lahan itu, GRIB Jaya menggunakannya untuk berbagai kegiatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved