Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAL atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di Kota Bekasi mulai buka setelah diizinkan beroperasi dalam uji coba implementasi protokol kesehatan dalam perpanjangan PPKM level 4.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memperpanjang masa PPKM level 4 mulai 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021, sesuai dengan surat edaran nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 tentang perpanjangan PPKM level 4 covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Baca juga: Tarif Tes PCR Klinik di Depok Ini Turun ke Rp480 Ribu
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan diizinkan beroperasi dengan ketentuan diantaranya dapat beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol yang ketat.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," ujar Sajekti, Rabu (18/8).
Kemudian, lanjutnya, menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum melakukan vaksin. Bagi pengunjung yang tidak dapat melakukan vaksin dikarenakan penyakit komorbid wajib menyertakan hasil swab antigen.
Selanjutnya, restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan bioskop, tempat bermain anak-anak atau gelanggang mekanik dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di tutup," jelasnya.
Selain itu, pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional atau tutup. Kemudian pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, diklat/pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
"Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya tetap ditutup sementara," ujarnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved