Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PKPU PT Ayers Terhadap PT DAN Kembali Ditolak

RO/Micom
14/8/2021 14:24
PKPU PT Ayers Terhadap PT DAN Kembali Ditolak
.(istimewa)

PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi arena penyelesaian sengketa antara PT Ayers Asia Asset Management (Ayers) dan PT Dana Aguna Nusantara (DAN).

Sengketa itu terkait investasi Ayers melalui platform financial technology PT DAN. Pada persidangan Kamis (12/8), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT DAN.

Putusan Sidang Permohonan PKPU bernomor 241/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Putusan kali ini merupakan putusan yang ketiga kalinya untuk kasus yang sama, yaitu PKPU yang dimohonkan Ayers terhadap PT DAN. Dua putusan sebelumnya dengan nomor perkara 113 pada persidangan 12 April 2021 dan putusan  nomor 169 tanggal 17 Mei 2021. Sama seperti putusan ketiga, pada  dua putusan sebelumnya, PN Jakarta Pusat juga menolak permohonan PKPU tersebut.

Rachmad Ecko, Managing Partner Kantor Hukum RE & Partners yang ditunjuk oleh PT DAN sebagai kuasa hukum, menyatakan tiga putusan PN Jakpus itu membuktikan adanya kepastian hukum bahwa posisi kliennya bukanlah sebagai debitur (pihak yang berhutang), akan tetapi hanya sebagai penyelenggara financial technology.

“Jadi klien kami tidak bisa dipaksakan menjadi debitur. Klien kami adalah penyelenggara yang menjadi tempat bertemunya kreditur sebagai pemberi pinjaman dengan debitur sebagai penerima pinjaman, sampai dimohonkan berapakali pun tetap kedudukannya akan sama sesuai fakta hukum yang ada,” kata Rachmad Ecko.

Ia menerangkan fakta hukum dalam kasus tersebut yaitu PT Ayers Asia Asset Management menyalurkan dana menggunakan platform financial technology PT DAN. Dana tersebut dipinjam oleh perusahaan penerima pinjaman antara lain PT Cahaya Gemerlap Anugerah Abadi dan PT Lima Solusi Raya.

“Klien kami hanyalah sebagai penyelenggara atau tempat bertemunya pemberi pinjaman dan penerima pinjaman," jelasnya.

Rachmad Ecko menyatakan kliennya dan PT Ayers di awal telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 071/PKS/DAN-AYERS/IV/2019 tanggal 5 April 2019. Menurutnya, dalam perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak  disebutkan dengan jelas bahwa PT DAN hanya bertindak sebagai pengatur transaksi/administrator dan penerima kuasa dari PT Ayers Asia Asset Management.

Rachmad Ecko menambahkan dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan bahwa PT Ayers membebaskan PT DAN terhadap semua tuntutan atau pertanggungjawaban yang dilakukan baik oleh peminjam, Ayers sendiri, ataupun pihak ketiga terkait dengan penggunaan jasa PT DAN.

"Jadi bagaimana mungkin semua kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh Ayers tidak diindahkan oleh mereka sendiri dan memaksakan klien kami sebagai  penerima pinjaman yang mempunyai hutang terhadap PT Ayers Asia Asset Management,” tanya Rachmad Ecko.

Hijri Nugraha Tama, advokat dari kantor hukum RE & Partners yang mewakili PT DAN didalam persidangan, menyatakan posisi PT DAN sebagai penyelenggara pinjaman, memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan OJK No 77/2016.

Berdasarkan peraturan ini, penyelenggara layanan jasa keuangan berfungsi sebagai tempat untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Di dalam peraturan tersebut penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman.

"Semua bukti-bukti dan fakta hukum pada persidangan jelas dan membuktikan bahwa gugatan PT Ayers dengan memposisikan PT DAN sebagai debitur adalah tidak tepat. Faktanya putusan atas gugatan yang ketiga kalinya ini tetap menolak gugatan PT Ayers adalah kepastian hukum bagi klien kami. Kalau lawan merasa tetap tidak puas ya itu sah-sah saja, tetapi dengan memohonkan gugatan 3 kali dan hasilnya sama, mestinya semua pihak dapat berpikir dengan jernih," kata Hijri.

Hijri berharap PT Ayers dapat berdiskusi dan bersama-sama dengan PT DAN untuk menempuh upaya penagihan terhadap para penerima pinjaman.

Sementara Raymond Manurung, kuasa hukum PT Ayers, menyatakan menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun ia menegaskan putusan ini tidak menyurutkan langkah mereka untuk terus mengupayakan kepastian hukum bagi kliennya.

“Untuk perkara ini kami akan terus melakukan gugatan hingga hak-hak klien kami terpenuhi,” kata Raymond.

Menurutnya PT DAN harus ikut bertanggung jawab atas tidak terbayarnya dana kliennya. Pasalnya kliennya, tidak berhubungan langsung dengan penerima pinjaman melainkan menyalurkannya dana melalui PT DAN.

“Kita ingin mendapatkan kepastian hukum bagi klien. Maka hingga sembilan atau sepuluh kali gugatan pun akan kita lakukan,” tegasnya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik