Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Resor Bogor memperketat lagi penyekatan di 12 titik di 3 (tiga) ring daerah perbatasan kota/kabupaten, tempat pariwisata, terminal dan stasiun.
Pengetatan dengan disertai penindakan tegas itu dilakukan melalui kegiatan oprasi yustisi gabungan. Upaya tersebut dilakukan karena kondisi penularan covid-19 di Kabupaten Bogor kian tak terkendali. Dimana penambahan kasus baru melonjak tajam dan jumlah kematian tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Hal itu diterangkan Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun pada kegiatan Rakor Implementasi PPKM Darurat secara virtual di Pendopo Bupati Bogor, kemarin.
Adapun ke-12 titik itu yakni Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor), Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak), Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang), Parung (perbatasan dengan Depok), Sukaraja (perbatasan Sentul dengan Kota Bogor), Cibinong (perbatasan dengan Depok), Bojonggede (perbatasan dengan Jakarta, Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi), Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi), Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi), Simpang Gadog, Puncak Bogor (perbatasan dengan Cianjur) dan penyekatan pengunjung di semua tempat pariwisata, kemudian terminal serta stasiun.
Kapolres Harun menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021 perlu dilaksanakan dengan baik dengan sistem kerja tim. Salah satunya pelaksanaan penyekatan di 12 titik di tiga ring tadi.
"Kami lakukan dengan sistem kerja tim, bekerjasama dengan polres dan polsek yang berbatasan dan berdampingan dengan wilayah Kabupaten Bogor. Seperti wilayah Dramaga kami kerjasama dengan Kapolresta Bogor, kita sepakat akan lakukan operasi yustisi gabungan. Begitu juga dengan wilayah-wilayah yang berdampingan dengan daerah lain seperti Sukaraja, Parung Panjang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede dan lainnya untuk kerja tim melakukan penyekatan," ungkapnya.
Menurut Harun, berkaitan dengan penindakan tegas melalui operasi yustisi, pihaknya telah melaksanakan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan PPKM darurat, yakni mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Khusus di point pasal 34 yakni ancaman melanggar prokes diancam kurungan minimal 3 bulan dan minimal denda Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta, berlaku bagi warung dan restoran yang melanggar. Untuk masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Untuk penyekatan di terminal dan stasiun, saat ini kita sudah ada kegiatan pengecekan dan penyekatan untuk menghindari kejadian kerumunan," tegasnya.
Secara terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, hari ini yang paling penting itu adalah sense of urgency yang sama, baik warga maupun di tingkat aparatur.
Disamping itu, untuk memastikan sistem berjalan, harus ada langkah-langkah strategis dari pimpinan. Selain itu, harus ada terobosan dan tidak lagi berdasarkan tupoksi, semua harus diaktivasi, salah satunya seperti di Kota Bogor.
Bima Arya memerintahkan seluruh kepala dinas turun bertugas ke wilayah. Sense of urgency juga kata Bima Arya harus ada di masyarakat, khususnya bagi warga yang mampu dan berkecukupan untuk bersama-sama membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.
"Jadi sense of urgency diperlukan ketika kita minta agar semua aturan ditaati. Bersama unsur pimpinan Forkopimda melakukan patroli keliling Kota Bogor atau sidak sambil melakukan tipiring bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Tindakan juga dilakukan terhadap kantor-kantor yang tetap buka di luar ketentuan dari pemerintah pusat," kata Bima Arya.
Namun demikian, ketika di lapangan lanjut Bima Arya, penindakan yang dilakukan harus lebih bijak, mana yang harus ditindak tegas, mana yang perlu diawasi dan diedukasi. Hal ini didasari tingkat kedaruratan setiap orang itu berbeda.(OL-13)
Baca Juga: PPKM Darurat, Trafik Penumpang Kereta Anjlok 33%
Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas di DKI Jakarta pada malam bebas kendaraan (car free night) di malam Tahun Baru 2024 pada hari ini, Minggu (31/12).
Terkait sanksi terhadap pelaku konvoi, Latif mengungkapkan upaya pertama petugas adalah memutarbalikkan konvoi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak berkonvoi.
Sekitar 950 polisi lalu lintas akan diterjunkan di sejumlah titik keramaian dan penyekatan. Polisi juga siap memutar balik pengendara yang melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.
Penyekatan lalu lintas ternak dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
"Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo
Swab antigen dilakukan terhadap 357.883 pemudik. Dari jumlah tersebut, ada 1.466 pemudik yang kedapatan positif covid-19.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved