Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TERSANGKA kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani rehabilitasi tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya telah membawa Anji ke tempat rehabilitasi setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi Anji.
Baca juga: Cegah Terorisme, BNPT Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Merauke
"Hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP alias ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan," kata Ronaldo, di Polres Jakarta Barat, Jumat (25/6).
Ronaldo mengatakan proses hukum pelantun lagu "Dia" tersebut tetap berjalan meski sedang menjalani proses rehabilitasi.
"Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan oleh tersangka," pungkasnya.
Sementara itu, Anji mengaku dirinya akan menjalani rehabilitasi tersebut dengan baik dan dapat sembuh dari barang haram tersebut.
"Mohon doanya agar proses rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun," kata Anji.
Sebelumnya, polisi menciduk Anji di studionya di Cibubur, Jakarta Timur atas kepemilikan ganja. Setelah diinterogasi, Anji menyebut ada barang haram lainnya yang disimpan di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.
Polisi kemudian melakukan penggeladahan dan mengamankan barang bukti ganja seberat 30 gram. Ganja tersebut dibeli Anji dari sebuah website asal Amerika Serikat.
Anji menyembunyikan barang haram tersebut di dalam speaker dan kotak yang berisi biji ganja dan batang ganja yang siap diramu. Selain itu, polisi juga menyita buku Hikayat Pohon Ganja dari kediaman Anji.
Ady menyebut Anji membaca buku tersebut untuk mencari tahu lebih jauh soal legalitas ganja. Anji mempertanyakan mengapa ganja masih menjadi ilegal di Indonesia.
"Jadi memang menurut AN ini adalah bagian edukasi untuk dirinya sendiri terkait ganja, karena kita tahu di 48 negara bagian di Amerika Serikat sudah dilegalkan, tapi di sini tidak. Akan tetapi, ini bukan ranah kita," kata Ady.
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara empat hingga dua belas tahun penjara. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved