Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Jika Jessica tidak Dibebaskan, Kuasa Hukum akan Gugat Polisi

Arga Sumantri
20/4/2016 10:47
Jika Jessica tidak Dibebaskan, Kuasa Hukum akan Gugat Polisi
(MI/Arya Manggala)

KUASA hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, berencana menggugat Polda Metro Jaya. Dia menilai polisi sudah salah langkah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi bersianida.

Yudi mengatakan rencana itu akan benar-benar dilakukan, jika Jessica tidak dibebaskan sebelum 120 hari batas waktu masa tahanan habis.

Yudi nampak tidak main-main. Dia bukan hanya menggugat institusi Polda Metro Jaya, melainkan juga Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dan Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Tito Karnavian secara pribadi.

"Kalau tidak sampai 120 hari (sudah) dikeluarkan, tidak ajukan (gugatan) apa-apa. Tapi kalau sampai 120 hari (baru dibebaskan), saya gugat Kapolda Tito dan Krishna Murti secara dinas dan pribadi. Saya menuntut," tegas Yudi, Rabu (20/4).

Rencana itu, menurut Yudi bukan tanpa dasar. Dia menilai langkah polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka salah langkah.

Yudi semakin optimistis dengan sikapnya, lantaran, polisi tidak kunjung mampu melengkapi berkas perkara Jessica. Dia pun berencana menggugat secara perdata.

"Akan saya ajukan sita harta atau kekayaan. Semua saya ajukan disita sebagai jaminan. Karena saya minta ganti rugi yang akan saya perinci jumlahnya Rp10 miliar," kata Yudi.

Yudi mengatakan dasar dirinya berencana menggugat secara perdata lantaran Jessica sudah banyak merugi selama ini. Nama Jessica kadung tercemar. Apalagi, jika nantinya Jessica tidak terbukti sebagai penaruh sianida di kopi Mirna. Jessica, kata Yudi, juga harus meninggalkan pekerjaannya di Australia.

"Dia (Jessica) kerja di Australia sebulan gajinya Rp75 Juta, ada buktinya. Dan kerugian namanya tercemar diperlakukan seperti itu. Kan (nama baik) tidak ternilai harganya, masa depannya juga hancur," ungkap Yudi.

Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin usai menyeruput kopi bersianida di Kafe Olivier masih bergulir. Penetapan Jessica sebagai tersangka, nyatanya tidak lantas membikin kasus itu terang benderang. Pasalnya, hingga kini polisi tidak kunjung bisa membawa Jessica ke pengadilan. Berkas perkara Jessica sudah dua kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI lantaran dinilai belum lengkap.

Sudah hampir 90 hari Jessica menjalani masa tahanan. Jessica pun masih bersikukuh tidak pernah menaruh sianida di kopi Mirna. Polisi punya batas waktu maksimal menahan Jessica selama 120 hari. Jika sampai batas waktu masa tahanan, berkas perkara Jessica tidak kunjung rampung, polisi harus membebaskan Jessica demi hukum. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya