Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kuasa Hukum Jessica Sebut Polisi Salah Orang

Arga Sumantri
20/4/2016 10:29
Kuasa Hukum Jessica Sebut Polisi Salah Orang
(MI/RAMDANI)

BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat minum kopi bersianida tidak kunjung rampung. Padahal, Jessica sudah menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 90 hari.

Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menilai tidak kunjung dikembalikannya berkas Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI memberi indikasi kalau polisi belum bisa melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.

"Sampai hari ini, polisi tidak bisa membuktikan perbuatan menaruh racun," kata Yudi, Rabu (20/4).

Yudi pun semakin yakin, kalau polisi salah melangkah. Menurut dia, polisi keliru menetapkan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna.

"(Polisi) error person tetapkan tersangka. Tidak berbuat pidana meracuni dijadikan tersangka," ujar Yudi.

Jessica ditahan sejak 30 Januari lalu setelah menjadi tersangka kematian Mirna usai menyeruput kopi bersianida di Kafe Olivier Grand Mal Indonesia. Polisi menyangka Jessica sebagai penaruh racun sianida di kopi Mirna.

Selama menjalani masa tahanan, setidaknya sudah dua kali Kejati DKI mengembalikan berkas perkara rekan ngopi Mirna itu ke penyidik Polda Metro Jaya. Kejati mengembalikan berkas lantaran dinilai belum lengkap untuk bisa membawa Jessica ke pengadilan.

Penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas Jessica pada 19 Februari. Namun, pada 3 Maret, Kejati DKI menyatakan berkas Jessica masih P19 dan dikembalikan ke penyidik.

Sekitar tiga pekan kemudian, polisi kembali melimpahkan berkas Jessica untuk kedua kalinya ke Kejati DKI, tapi lagi-lagi Kejati mengembalikan berkas Jessica pada 4 April.

Sejak berkas Jessica dikembalikan yang kedua kalinya, penyidik Polda Metro Jaya belum juga mengirim berkas Jessica ke Kejati DKI. Pengacara Jessica pun optimistis, kliennya bisa bebas dari tahanan.

"Jessica pasti bebas demi hukum," pungkas Yudi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya