Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PT Ayers Asia Asset Management Dilaporkan ke Polisi

RO/Micom
24/6/2021 12:31
PT Ayers Asia Asset Management Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum PT Dana Aguna Nusantara Angga Brata(dok pribadi)

DIREKTUR Utama PT Ayers Asia Asset Management (AAAM) Dastin Mirjaya Mudijana dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Pelapornya PT Dana Aguna Nusantara (DAN) yang merasa dirugikan terkait iklan di sebuah surat kabar tanggal 3 April 2021 versi cetak dan beredar juga lewat daring.

Iklan tersebut berjudul “PT Dana Aguna Nusantara Digugat PKPU/Pailit oleh Nasabahnya Sendiri”. Dalam iklan disebutkan PT DAN digugat nasabahnya sendiri yaitu PT AAAM yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hagai & Co.

Laporan ke Polres Jakarta Pusat tertanggal 31 Mei 2021 dengan Nomor: 705/K/V/2021/RESTRO JAKPUS. Sedangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021, Nomor: STTLP/B/2964/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa Hukum PT DAN Angga Brata dalam keterangannya menyatakan iklan tersebut merugikan kliennya karena PT AAAM bukanlah nasabah PT DAN.

“Iklan sangat tendensius dan tidak berdasarkan fakta.  PT DAN adalah lembaga Financial Technology yang bertindak sebagai penyelenggara platform mempertemukan antara pemberi pinjaman dan peminjam,” kata Angga Brata.

Menurut Angga, dalam iklan juga disebutkan PT DAN telah melakukan gagal bayar. Padahal yang meminjam dana bukanlah PT DAN melainkan sejumlah perusahaan peminjam.

Ia juga menyesalkan langkah PT AAAM yang menyebut kliennya gagal bayar karena permasalahan tersebut tengah berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Jadi belum ada putusan yang menyatakan bahwa PT DAN adalah pihak yang berhutang dan melakukan gagal bayar. Seharusnya PT AAAM menghormati proses peradilan dan menunggu keputusan hakim sebelum menyatakan sesuatu yang dapat menyesatkan,” terang Angga Brata.

Iklan tersebut, tandas Angga Brata, telah merugikan reputasi dan kelangsungan usaha PT DAN sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Angga mengungkapkan sebelum dilaporkan ke polisi, upaya persuasif sudah terlebih dulu dilakukan yaitu dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Dalam somasi tersebut, PT AAAM diminta melakukan permintaan maaf.

“Tetapi hal ini tidak diindahkan hingga habis tenggat waktu somasi. Kami melakukan upaya hukum terakhir dengan melaporkan PT AAAM ke Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya,” terang Angga Brata.

Angga menilai iklan PT AAAM memenuhi unsur tindak  Pidana sesuai UU ITE ataupun pencemaran nama baik dan fitnah yang merugikan kliennya secara materiil dan immateriil.

“PT DAN juga makin yakin untuk melakukan upaya hukum terhadap PT AAAM karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pengadilan memenangkan klien kami,” ujar Angga Brata.

Dua putusan Pengadilan Niaga tersebut adalah nomor perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tanggal 12 April 2021 dan nomor perkara 169/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tanggal 17 Mei 2021.

“Dalam dua putusan itu dinyatakan bahwa PT DAN bukanlah sebagai debitur atau pihak yang berhutang dan melakukan gagal bayar. Maka makin jelas apa yang dinyatakan oleh PT AAAM adalah adalah hal yang tidak benar,” tegas Angga Brata.

Lebih lanjut Angga Brata menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan gugatan secara perdata atas kerugian materiil dan immateriil atas iklan PT AAAM.

Sementara kuasa hukum PT AAAM, A Hagai, saat dimintai tanggapan menyatakan semua pihak bisa melaporkan siapa saja. “Kita ikuti proses hukum saja,” jawab A Hagai. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya