Reklamasi Teluk Jakarta, Amdal Per Pulau Tak Cukup

Christian Dior Simbolon
19/4/2016 18:48
Reklamasi Teluk Jakarta, Amdal Per Pulau Tak Cukup
(ANTARA FOTO/Agus Suparto)

ANALISI Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) per pulau di Teluk Jakarta tidak mencukupi untuk dijadikan basis kajian dampak reklamasi terhadap ekosistem di kawasan tersebut. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bakal segera menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, KLHS bisa diselesaikan kurang dari satu tahun. "Kalau KLHS enggak lama ya. Saya kira itungan beberapa minggu atau sekian bulan. Enggak bakal tahunan," kata Siti di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/4).

Reklamasi di Teluk Jakarta menghasilkan 17 pulau baru. Siti mengatakan, diperlukan kajian yang lebih komprehensif untuk menganalisis dampak reklamasi terhadap ekosistem Teluk Jakarta. Dalam rapat di Kemenkomaritim Senin (18/4) lalu, disepakati KLHS juga bakal disusun Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Pemda DKI dan Kementerian Perhubungan.

"Karena banyak yang terpengaruh di situ. Karena itu, harus dilihat KLHS secara keseluruhan. KLHS gunanya untuk memperkaya Raperda Reklamasi. Kemarin di Menkomaritim disepakati akan melengkapi semua KLHS," ujar dia.

Siti menuturkan, aturan mengenai reklamasi memang terbilang kompleks. Selain KLHS dan aturan zonasi, reklamasi pulau juga harus mengikuti rencana tata ruang laut nasional.

"Itu (rencana tata ruang laut nasional) pun juga saya sudah tanyakan kemarin ke Menkomaritim. Kelihatannya juga enggak akan terlalu lama. Enggak lama deh. Itu artinya tidak sampau tahunan," ungkap dia.

Di sisi lain, terkait Pulau N atau Pelabuhan Kalibaru, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, izin reklamasinya berbeda dengan pulau-pulau lain. Reklamasi di pulau tersebut mengacu pada UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 karena lokasinya berada di wilayah operasional Tanjung Priok.

"Karena itu, kewenangannya ada Kementerian Perhubungan. Kalibaru hampir selesai. Amdalnya juga sudah selesai. Kalau enggak selesai, enggak mungkin terbit izin reklamasinya," ujar Jonan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya