Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman, merasa terzolimi. Kasus pemalsuan data yang dituduhkan kepadanya sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskirm Polri. Namun penyidikan kasus tersebut kembali diulang dengan pasal yang sama dan tidak ada bukti baru.
“Bagaimana mungkin pasal yang sama diterapkan kembali setelah mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan tidak ada bukti baru diketemukan,” kata Budiman Gandi Suparman dalam siaran persnya, Selasa (15/6).
Budiman mengaku tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Padahal sebelumnya kasusnya sudah di SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
“Pasal diulang kembali di Tipideksus dengan pelapor saudara Wenny Gholip Timor yang tercatat sebagai anggota Polri. Padahal sebelumnya sudah di SP3 di Direktorat Tipidum,” ujar Budiman.
Budiman mengatakan hampir setiap tahun kepengurusannya di koperasi itu dilaporkan ke polisi, Bareskrim dan Polda Jawa Tengah. Pengaduannya adalah keterangan palsu ke dalam data otentik. Namun semua pengaduan tersebut mentah karena tidak cukup bukti.
Ia pun mempertanyakan kapasitas Wenny Gholip Timor sebagai pelapor. Menurutnya domain pembuktian pemalsuan berada dalam ranah Kementerian Koperasi & UKM RI. Kementerian tersebut sebagai pembina koperasi memililiki Bidang Kelembagaan, Pembiayaan, dan Penerapan Sanksi.
“Permasalahan KSP Intidana adalah permasalahan internal Koperasi,” terangnya.
Ia mensinyalir ada kepentingan pihak tertentu yang telah menguasai 40 sertifikat aset tetap KPS Intidana berupa kantor-kantor cabang di balik laporan-laporan ini. Pihak tersebut berupaya agar kasusnya tidak terangkat ke permukaan dengan cara menyudutkan dirinya secara terus menerus.
KSP Intidana di tingkat Mahkamah Agung dan PK telah memenangkan kasus atas penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak tertentu. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved