Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memberikan izin sepeda non-road bike untuk melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Dengan alasan, sepeda tersebut memiliki kecepatan yang berbeda dengan sepeda balap (road bike) saat melintasi jalan layang tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“Jadi kenapa di jalur ini untuk road bike, kita pahami bahwa di tengah-tengah animo masyarakat dalam bersepeda ada pemisahan kecepatan. Jadi kecepatan road bike rata-rata 40 km/jam, sementara untuk non-road bike itu 20-25 km/jam,” kata Syafrin di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (6/6).
Pemisahan jalur sepeda ini sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya juga bisa menjamun keselamatan pesepeda maupun pengendara bermotor
Adapun Pemprov DKI menyediakan jalur sepeda untuk road bike ini di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dan Jalan Sudirman-Thamrin. Dengan alasan, kedua jalur tersebut saling terintegrasi alhasil bisa dilakukan pemisahan lintasan. Oleh karena itu, pengguna road bike di JLNT itu bisa langsung diarahkan ke Jalan Sudirman untuk bisa langsung bergabung ke jalur sepeda yang telah disiapkan.
“Demikian juga dengan pengguna road bike di Jalan Sudirman-Thamrin begitu mereka berada di Jalan Sudirman-Thamrin langsung bisa diarahkan ke JLNT untuk beraktivitas ke JLNT sepanjang lintasan road biker. Artinya pemisahan secara fisik bisa langsung dilakukan pada saat lintasan road bike ditetapkan,” paparnya.
Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan uji coba road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Uji coba tersebut dilaksanakan setiap Minggu pada pukul 05.00-08.00 WIB. Selama proses uji cob aini, Syafrin mengatakan telah terjadi peningkatan jumlah pesepeda balap mencapai 74%. Atas peningkatan inilah, ujicoba jalur road bike di Kawasan Sudirman-Thamrin akan dilakukan. (OL-13)
Baca Juga: Besok Uji Coba Road Bike di Jl Sudirman-Thamrin
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Saat ini uji coba rode bike masih diselenggarakan. Itu dilakukan sembari menunggu keputusan gubernur sebagai dasar pembolehan pembukaan jalan layang tersebut untuk rode bike.
Kent khawatir jika pesepeda terlalu diistimewakan dalam hal ini melintas di Jalan Sudirman-Thamrin dan JLNT, pengendara sepeda motor akan melakukan protes dan akan meminta diperlakukan sama.
Ia mengimbau agar seluruh pihak yang memiliki masukkan dan saran berkoordinasi langsung dengan Dishub DKI.
"JLNT membutuhkan kondisi fisik yang biasa berlatih sepeda dan tentu dari sisi keselamatan ini menjadi prioritas pemerintah menyediakan jalur khusus road bike ini,"
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo wiyono menyampaikan, JLNT Casablanca memang pernah mengalami uji coba agar bisa dilintasi oleh sepeda setiap Sabtu dan Minggu pagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved