Wapres Minta Reklamasi Tidak Tabrak UU

Rudy Polycarpus
17/4/2016 20:31
Wapres Minta Reklamasi Tidak Tabrak UU
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla meminta proyek reklamasi Teluk Jakarta dimoratorium sampai semua aturan hukumnya dipenuhi. Menurut Kalla, penilaian atas polemik reklamasi harus berdasarkan undang-undang.

"Kalau dalam proses ya bisa sementara (dihentikan) sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," ujarnya di Jakarta, Minggu (17/4).

Kalla mengaku sudah berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Kata dia, semua izin dan syarat reklamasi, harus mengacu pada UU sebagai aturan tertinggi.

Di sisi lain, Siti Nurbaya mengatakan ada tumpang tindih peraturan yang berakibat pada lolosnya reklamasi tanpa pengawasan pihak berwenang.

"Izin memang dari presiden berdasarkan peraturan presiden. tapi jangan lupa kemudian keluar UU pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil UU 27/2007 nah itu juga dipertegas lagi dalam UU no1/2014," ujarnya.

Siti menegaskan, seharusnya jika terkait proyek reklamasi, kementeriannya dan Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib diikutsertakan ke dalam pembahasan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 27 Tahunn 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pernyataan Siti memang bertolak belakang dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada awal April. Menurut Pramono, reklamasi Teluk Jakarta merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya