Sunny: KPK Sadap Pembicaraan Dengan Sanusi.

Golda Eksa
13/4/2016 21:42
Sunny: KPK Sadap Pembicaraan Dengan Sanusi.
(ANTARA/Rosa Panggabean)

STAF Khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi Teluk Jakarta di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Sunny mengaku dicecar 12 pertanyaan seputar apa saja perannya dalam pembahasan raperda yang berujung perkara suap.

"Ditanya yang simpel-simpel saja soal tugas dan fungsi saya di kantor gubernur. Kemudian peran saya dalam pembahasan raperda dan hubungan dengan Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI)," katanya, Rabu (13/4).

Sunny menjalani pemeriksana di KPK selama hampir 9 jam. Ia mengaku bertindak sebagai perantara antara Ahok dan sejumlah pengembang, termasuk menyampaikan usulan pihak swasta dalam pembahasan raperda reklamasi.

Selain itu Sunny juga kerap mengatur janji pertemuan antara Gubernur dengan beberapa pengusaha. "Bukan cuma pengembang. Itu kan biasa. Pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri, tapi kadang minta bantuan dijadwalkan."

Ia pun hanya menjawab diplomatis saat disinggung soal kebenaran informasi usulan kontribusi tambahan sebesar 15% diturunkan menjadi 5%, yang hasilnya diperoleh dari pengalian luas lahan dan nilai jual objek pajak (NJOP). "Itu (penjelasan) enggak perlu saya. Semua sudah pada tahu," katanya.

Menurutnya, salah satu pertanyaan yang disampaikan penyidik adalah menyangkut rekaman pembicaraan antara dirinya dan Sanusi yang kemudian disadap KPK. Inti komunikasi via telepon itu adalah menanyakan alasan keterlambatan pembahasan raperda reklamasi.

"(Kemudian) raperda soal pembicaraan 15 persen, apakah gubernur sudah setuju atau belum. Sudah seputar itu saja," terang dia.

Sunny menegaskan tidak mengetahui perihal lingkaran aliran dana dari pengusaha ke Pemprov DKI maupun legislatif, yang kemudian diperkarakan oleh KPK karena diduga sebagai suap. "Tidak ditanyakan (penyidik). Enggak ada soal itu," katanya.

Selain Sunny, KPK melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan yang keluar Gedung KPK. Namun, Aguan yang juga menjalani pemeriksaan selama 9 jam tetap bungkam kala ditanya awak media terkait perkara suap tersebut.

KPK telah mencekal Aguan dan Sunny. Kedua saksi itu diduga mengetahui sejumlah peristiwa yang menyangkut pembahasan dua raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap Presdir PT APL Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Seluruhnya diamankan saat OTT di kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, dengan barang bukti uang suap sebesar Rp2 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya