Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta hingga saat ini masih menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat terkait teknis dan konsep Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan menjadi item pembatasan mobilitas warga selama libur lebaran.
Sebelumnya, pemerintah pusat pada lebaran tahun ini melarang warga untuk melakukan mudik. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 dan SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021.
Baca juga: Bangunan Liar di Akses Masuk ke SMAN 30 Jakarta akan Dibongkar
"Pedoman kita berdasarkan SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021 untuk perjalanan orang atau mudik selama pembatasan mudik 6-17 Mei 2021 itu dilarang tapi ada pengecualiannya yakni untuk angkutan logistik dan pengantaran barang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (19/4).
Selain itu, dalam aturan itu, ada beberapa golongan individu yang diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah. Warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar daerah antara lain karena keperluan menjenguk keluarga yang sakit parah, kedukaan, dan keperluan melahirkan serta perjalanan dinas bagi ASN dan karyawan swasta.
Bagi golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut haruslah mengurus SIKM di kelurahan atau desa tempat domisili. Syafrin menyebutkan, hingga kini belum ada aturan resmi terkait bentuk SIKM yang harus dikeluarkan oleh kelurahan tersebut.
"Kami masih menunggu bentuk atau konsep SIKM dari pemerintah pusat seperti apa. Yang jelas itu harus diminta ke kelurahan atau desa tempat domisili. Berbeda dengan tahun lalu di mana melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI," terang Syafrin.
Menurutnya, tidak hanya warga yang hendak keluar dari Jabodetabek yang wajib mengurus SIKM, tetapi warga dari luar Jabodetabek pun wajib mengurus SIKM jika ingin masuk ke wilayah Jabodetabek. Menurutnya, kebijakan SIKM ini sudah disetujui oleh seluruh daerah di Pulau Jawa yang hadir dalam rapat koordinasi di pekan sebelumnya bersama Kementerian Perhubungan.
"Setelah resmi ada petunjuk dari pusat kami akan konsolidasikan. Terakhir minggu lalu ada rakor antarprovinsi di wilayah Pulau Jawa, semua sepakat aturan ini. Kami masih menunggu pusat. Tentu kita akan koordinasikan dengan jajaran Pemda DKI," tukasnya.
Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan pada masa periode larangan mudik yakni 6-17 Mei mendatang. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved