Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MESKI tidak ada sanksi pelarangan mudik sebelum 6 Mei, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat untuk tidak pulang kampung guna menekan penularan covid-19.
Pasalnya, berdasarkan survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021, menunjukkan ada 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.
Baca juga: Pengeroyokan Di Jaksel, Satu Polisi Tewas Satu Anggota TNI Luka
"Diimbau untuk tidak mudik sebelum tanggal 6 Mei," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi kepada Media Indonesia, Minggu (18/4).
Kemenhub sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 untuk pelarangan operasi moda darat, laut, udara dan perkeretapian. Namun, diketahui tidak ada sanksi yang mengatur mobilitas sebelum 6 hingga 17 Mei.
"(Hanya) himbauan tidak mudik dan penerapan protokol kesehatan yang ketat (bagi masyarakat)," ucap Budi.
Budi juga menegaskan, sesuai data Korlantas ada 333 titik penyekatan laragan mudik jalur darat, yang salah satunya juga mengawasi kendaraan travel gelap selama larangan mudik.
Senada, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan agar masyarakat mematuhi kebijakan larangan mudik sebelum masa itu diberlakukan oleh pemerintah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa sebenarnya pelarangan ini esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas dahulu," kata Adita dalam tayangan Metro TV News (18/4).
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat di tengah kasus covid-19 di Tanah Air yang hampir menembus 1,6 juta kasus positif.
"Di situasi pandemi ini (tetap) patuhi protokol kesehatan, menjauhi kerumunan dengan membatasi mobilitas. Meskipun tidak ada di periode yang bukan formal di larangan mudik, masyarakat tetap membatasi mobilitasnya," pungkas Adita. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved