Jangan Colongan, Masyarakat Diimbau Taati Larangan Mudik

Putri Anisa Yuliani
18/4/2021 16:45
Jangan Colongan, Masyarakat Diimbau Taati Larangan Mudik
Ilustrasi mudik(MI/ Susanto)

MASYARAKAT Jakarta diharapkan patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk tidak mudik saat lebaran. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran covid-19 bisa efektif salah satunya jika ada kesadaran masyarakat.

Sebab, mudik bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pengawasan petugas yang terbatas menurutnya juga ha Seperti tahun lalu, meski sudah diberlakukan kebijakan SIKM (surat izin keluar masuk), nyatanya masyarakat masih bisa melakukan mudik.


"Iya ikuti aturan pemerintah. Di sini kesadaran masyarakat itu penting. Kita nggak bisa hanya andalkan pemerintah," kata Taufik, Minggu (18/4).


Menurutnya, bila masyarakat ada yang mencoba mudik lebih awal pun pemerintah pusat tak dapat memberikan sanksi. Terlebih larangan mudik hanya pada periode 6-17 Mei.


"Ya nggak bisa dihukum juga. Nggak kenapa-kenapa kan larangannya mulai 6 Mei," ungkapnya.


Meskipun tidak diberikan sanksi, ia berharap masyarakat tetap berada di rumah masing-masing saat Ramadhan dan lebaran tahun ini. Ia meminta masyarakat memahami bahwa larangan mudik ditetapkan demi keselamatan bersama.

Tujuannya agar penanganan covid-19 di Jakarta dan juga wilayah-wilayah lainnya di Indonesia dapat berhasil. Sebab, saat ini kasus penularan covid-19 sudah mulai menurun. 

Fenomena mudik lebih awal dan potensi gelombang mudik pada Idul Fitri 1442 H harus diantisipasi dengan langkah bijak dan tepat.

"Mudik lebih awal yang dilakukan sebagian masyarakat memang didasari banyak alasan, para pemangku kepentingan di daerah harus menyikapi fenomena ini dengan bijak dan langkah yang tepat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, menetapkan larangan mudik dan larangan beroperasi untuk sementara sejumlah moda transportasi darat, laut dan udara mulai 6-17 Mei 2021.

Pada peraturan itu, pengecualian diberikan bagi kendaraan yang memiliki tujuan khusus seperti transportasi untuk dinas, barang, logistik, mobil petinggi negara, ataupun kendaraan para satgas Covid-19. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Namun, ujar Lestari, kebijakan tersebut direspon oleh sebagian masyarakat dengan melakukan mudik lebih awal.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, kesiapan sejumlah daerah dalam menyikapi warganya yang pulang kampung lebih awal itu harus terus diupayakan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus korona ke daerah.

Mekanisme testing, tracing dan treatments (3T), menurut Rerie, harus diefektifkan untuk mengantisipasi penularan dari para pemudik. (OL-8)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya