Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kapolri sebut Aplikasi SINAR Untuk Hindari Penyelewengan

Rahmatul Fajri
13/4/2021 20:43
Kapolri sebut Aplikasi SINAR Untuk Hindari Penyelewengan
Aplikasi SINAR untuk pengurusan SIM(Antara/Reno Esnir)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR. Aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Listyo mengapresiasi Kakorlantas Polri Irjen Istiono beserta jajarannya yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat. 

Listyo mengatakan, era teknologi saat ini memang harus dimanfaatkan agar memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan di kepolisian.

Listyo juga menuturkan dengan adanya aplikasi SINAR, aparat nantinya bisa mewujudkan pelayanan kepolisian penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menghindari terjadinya interaksi yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang. 

"Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa yang disegani oleh masyarakat yang dengan peluitnya itu bisa membuat masyarakat kemudian memahami mematuhi perintah perintahnya tanpa harus menggunakan senjata," ujar Listyo di Jakarta, Selasa, (13/4)

masyarakat yang hendak menggunakan layanan itu cukup dengan mengunduh aplikasi SINAR di Playstore Andorid maupun Apple. 

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor ponsel dan alamat email.

Baca juga : Lewat Aplikasi SINAR, Pengurusan SIM Bisa dengan Ponsel

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition. 

Setelah itu, untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri, lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto. 

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat daring. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR. 

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri. 

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Di mana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM. 

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem nontunai. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya