Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

PN Jakpus Tolak Gugatan PT Ayers

RO/Micom
12/4/2021 17:26
PN Jakpus Tolak Gugatan PT Ayers
Kuasa hukum PT Dana Agung Nusantara Rachmad Ecko(istimewa)

PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Ayers Asset Management terhadap PT Dana Agung Nusantara selaku penyelenggara financial technology (fintech) terkait kasus pinjaman senilai Rp1,5 miliar. Majelis Hakim menyatakan PT Dana Agung Nusantara adalah penyelenggara pinjaman dan bukan penerima pinjaman sehingga tidak bisa digugat.

Meski nilainya tergolong tidak besar, namun kasus ini cukup menarik dan bakal menjadi yurisprudensi kasus pinjam meminjam melalui fintech.

Sidang Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 113/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst berlangsung Senin (12/4). Dalam sidang putusan, pihak pemohon dan termohon diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

“Menolak gugatan PKPU pemohon terhadap termohon dan membebankan biaya perkara pada pemohon PKPU,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum PT Dana Agung Nusantara Rachmad Ecko mengaku puas. “Alhamdulillah hakim sudah memutuskan dengan benar sesuai fakta-fakta hukum yang ada. Kami sudah memperjuangkan keadilan buat klien kami selaku termohon,” katanya.

Menurut Rachmad, kliennya adalah penyelenggara pinjaman sehingga tidak bisa digugat untuk membayar pinjaman yang gagal bayar. “Unsur kreditur dan debitur tidak terpenuhi sehingga gugatan harus ditolak,” tegas Rachmad.

Kasus ini, tutur Rachmad, berawal dari pinjaman yang disalurkan PT Ayers Asset Management terhadap sejumlah perusahan peminjam antara lain PT Cahaya Gemerlap Anugerah Abadi dan PT Lima Solusi Raya senilai total Rp1,5 miliar. Pinjam meminjam ini dilakukan melalui jasa PT Dana Agung Nusantara selaku penyelenggara pinjaman (fintech) yang menjadi kliennya.

“Klien kami itu hanyalah pemilik platform fintech, bukan sebagai peminjam. Dalam gugatan ini klien kami dipaksakan sebagai peminjam, tentu tidak bisa,” cetus Rachmad.

Dalam perjanjian kerja sama tiga pihak antara pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara pinjaman, ujar Rachmad, juga sudah diatur secara detil. Penyelenggara pinjaman (PT Dana Agung Nusantara) tidak ada kewajiban untuk mengganti jika muncul kasus gagal bayar.

Rachmad mengaku kliennya sudah bertanggung jawab sepenuhnya dengan ikut menagih terhadap pinjaman yang gagal bayar tersebut. Bahkan kliennya sudah melaporkan sang penerima pinjaman yang gagal bayar kepada Polda Metrojaya.

“Kewajiban klien kita sebenarnya hanya sampai sebatas penagihan, tetapi klien kita melakukan lebih dari pada itu yaitu dengan melaporkan kasus gagal bayar ini ke Polda Metro Jaya,” terang Rachmad.

Sementara itu kuasa hukum pemohon gugatan, Allen Hagai Nababan mengaku menghargai putusan hakim. Namun ia menegaskan gugatan kliennya memiliki alasan yang kuat. Menurutnya penyelenggara pinjaman harus bertanggung jawab karena dana yang dipinjamkan disalurkan melalui penyelenggara pinjaman. (J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik