Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BKN Tanyakan Perkembangan LP Terhadap Munarman ke Polda Metro

Mediaindonesia.com
01/4/2021 13:15
BKN Tanyakan Perkembangan LP Terhadap Munarman ke Polda Metro
Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), KH.Zaenal Arifin (kanan) saat mendatangi Polda Metro Jaya.(Dok.Pribadi)

KETUA Barisan Ksatria Nusantara (BKN), KH.Zaenal Arifin bersama dua orang pengurus lainnya  menyambangi Markas Polda Metro Jaya (PMJ) pada Kamis (1/4). Mereka  menanyakan perkembangan laporan polisi (LP) yang mereka lakukan pada akhir tahun lalu dengan terlapor mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Dalam LP bernomor 7557/XII/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020 itu, Munarman dilaporkan telah melakukan kebohongan publik terkait dengan kasus Tol Cikampek KM 50. Ia dianggap telah berbohong dengan mengatakan bahwa para laskar FPI yang terlibat dalam aksi baku tembak dengan petugas polisi di KM 50 tidak membawa senjata api. Namun dalam fakta hukum ternyata para laskar tersebut kedapatan membawa senjata api.

Baca juga: Poster Rizieq dan Seragam FPI Ditemukan di Rumah Terduga Teroris

"Munarman kami laporkan terkait kepemilikan senjata dari anggota laskar saat itu yang menurutnya tidak memiliki senjata. Dia juga membantah dengan mengatakan bahwa laskar FPI saat itu tidak memiliki senjata. Padahal fakta hukumnya mereka memiliki senjata. Dan kesimpulan terakhir dari Kejaksaan juga sama", jelas Zaenal kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Sejak LP diajukan, hingga kini BKN masih menunggu perkembangannya. Mereka pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan hal itu. Zaenal berharap ada kepastian dan kejelasan hukum dari pihak terlapor. Serta ada kejelasan kapan PMJ melakukan pemanggilan terhadap Munarman untuk memberikan klarifikasi.

"Karena ini ada kaitannya dengan UU ITE, termasuk pasal 28 ayat (2) dan lain sebagainya. Kita berharap LP ini bisa diproses. Jadi siapapun di mata hukum posisinya sama. Laporan ini kan sudah lama. Jadi saya harap aparat dalam hal ini penyelidik Polda Metro bisa segera mencari kejelasan," ungkap Zaenal

Sebagai warga negara, Zaenal menambahkan dirinya mempunyai hak untuk mempertanyakan kaitan hal ini dengan status hukumnya, apakah ada kendala atau ada pertimbangan lain yang menjadi skala prioritas dari pihak aparat.

"Saya sebagai pelapor juga dilakukan pemanggilan berikut atau proses penyidikan. Sehingga saya selaku pelapor sekaligus juga sebagai saksi. Sementara hingga saat ini untuk saudara Munarman sebagai pihak terlapor masih belum ada informasi, klarifikasi maupun pemanggilan. Tentu saya sebagai warga negara juga mau mempertanyakan hal ini," ujar Zaenal. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya