Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH dinilai kurang transparan kepada publik soal dokumen dan perizinan reklamasi pantai utara Jakarta. Akibatnya, masyarakat kini kurang memahami permasalahan sebenarnya dari reklamasi.
Pakar Oseanografi Alan Koropitan mengatakan hanya pihak tertentu saja yang dapat mengakses. "Terkait data ilmiah (pemerintah) kurang transparan, hanya orang tertentu yang bisa mengakses misalnya Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan), dan sebagainya," kata Alan dalam diskusi "Reklamasi Penuh Duri" di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
Alan mengatakan seharusnya Amdal bisa disebarkan kepada masyarakat. Sebab Amdal merupakan dokumen publik.
Amdal bisa dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan izin tersebut, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Mengakses amdal sangat terbatas. Enggak tahu mintanya ke siapa, harusnya regulator dalam hal ini Kementerian LHK, tapi tidak semuanya mengetahui itu," jelas Alan.
Menurut pakar dari Institut Pertanian Bogor itu, kekisruhan terkait pembahasan Raperda reklamasi harus jadi pelajaran pemerintah untuk membenahi tata kelola pesisir dan laut.
"Presiden Jokowi saatnya ambil alih, mulai ke depan benahi tata kelola terkait Perda dan Amdal," sebut Alan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved