Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
POLRES Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus empat orang tersangka produsen pupuk palsu. Pupuk-pupuk tersebut diproduksi di beberapa pabrik yang terdapat di Sukabumi, Jawa Barat, dan kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Kapolres Tanjung Priok, Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat atas aktivitas pendistribusian pupuk ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Awalnya, pihaknya memgamankan dua kontainer berisi 48 ton pupuk palsu merk NPK Berlian pada 24 Februari lalu, kemudian, di hari berikutnya kembali diamankan 1 kontainer berisi 24 ton pupuk palsu dengan merk yang sama.
"Semua pupuk itu diproduksi dan diedarkan oleh ES, 54, dan rencananya akan dikirim ke Medan," katanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (8/4).
Kemudian, di hari selanjutnya, Polres Pelabuhan kembali mengamankan satu kontainer dengan muatan 20 ton pupuk palsu merk NPK Plus Ponskha yang diproduksi dan akan diedarkan ke Dumai oleh S, 42.
Selanjutnya, pada 1 Maret 2016, lagi-lagi pupuk palsu tersebut diamankan sebanyak satu kontainer dengan muatan 24 ton merk Phospate Alam SP-36 dengan tersangka MH, 39.
Terakhir, diamankan satu kontainer lagi bermuatan 20 ton pupuk palsu dengan merk Raja Sawit Ponskha dengan tersangka IS, 54.
"Jadi total yang kita amankan 136 ton, dan masih ada ratusan ton lagi di pabriknya. Selain itu, kita amankan barang bukti lain seperti 5 truk trailer, 12 mesin pembuat pupuk, 6 buah alat pencetak karung, dan lainnya," jelasnya.
Hengki menyebutkan, setiap pabrik tersebut mampu memproduksi hingga 1000 ton pupuk palsu per tahun dengan badan hukum perusahaan yang berbentuk CV yang tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Persero, Aas Asikin Idat menjelaskan bahwa pupuk palsu tersebut tidaj memenuhi komposisi unsur hara yang harusnya terkandung dalam pupuk tang asli. Oleh karena itu, katanya, pupuk ini masih jauh dari standar SNI.
"Yang mereka gunakan untuk buat pupuk ini hanya kapur dan garam. Kalau menggunakan pupuk ini, hasilnya tidak maksimal," ujarnya.
Aas juga mengatakan, oknum tersebut juga menggunakan desain karung pupuk yang hampir sama dengan aslinya. "Seperti NPK Berlian, SP-36, nama dan logonya sama. Harga urea subsidi Rp2000 per kg, tapi mereka bisa jual Rp800 per kg."
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yang hadir di lokasi tersebut menyatakan, selama produsen pupuk palsu ini beroperasi, kerugian yang dialami petani mencapai Rp720 miliar.
Keempat tersangka tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved