Pembangunan Pulau C, Ahok Ancam Pecat Pegawai Dinas Tata Ruang

Selamat Saragih
08/4/2016 18:20
Pembangunan Pulau C, Ahok Ancam Pecat Pegawai Dinas Tata Ruang
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

GUBERNUR DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku pihaknya sudah memperingatkan kontraktor di Pulau C, satu dari 17 pulau reklamasi di kawasan pantai utara (pantura) Jakarta agar menghentikan pekerjaan pembangunan sebelum ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi kontraktornya tetap melanjutkan pekerjaan meski tanpa IMB.

Selain itu, kata Ahok, sapaan akrab Basuki, sebenarnya pembangunan Pulau C belum bisa dilaksanakan karena rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantura Jakarta itu belum kunjung disahkan.

"Kita sudah panggil dan sudah kasih peringatan sejak tahun lalu," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (8/4).

Karena itu, Ahok meminta Kepala Dinas Tata Ruang DKI Iswan supaya menindak tegas anak buahnya yang melakukan pembiaran terkait pembangunan di Pulau C. "Tapi kalau bawahan masih main pembiaran, kamu pecat saja. Saya sudah bilang ke Pak Iswan," ungkap Ahok.

Pulau C dengan pengusaha property PT Kapuk Niaga Indah (KNI) itu seyogyanya sudah memiliki izin prinsip dan izin reklamasi. Namun pihaknya belum juga mengurus IMB. Iswan sempat mengaku sudah menyegel beberapa bangunan di Pulau C.

"Sudah kita segel semua dan pembangunan sudah dihentikan," kata Iswan beberapa hari lalu.

Meski demikian, lanjut Ahok, pada dasarnya pihaknya bisa membantu pengembang yang tersendat lama pada proses perizinan dengan cara mendesak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tapi pembangunan sebenarnya belum bisa dilakukan, karena rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantura Jakarta belum kunjung disahkan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya