Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Camat Bogor Barat Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Dede Susianti
08/4/2016 15:39
Camat Bogor Barat Ditahan Terkait Kasus Korupsi
(Ilustrasi)

CAMAT Bogor Barat Irwan Gumelar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jumat(8/4). Selain Irwan, juga ditahan Roni Nasru Adnan. Keduanya ditahan dengan sangkaan terlibat kasus korupsi yang sama dengan Kepala Dinas Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) Kota Bogor Hidayat Yuda Priatna yakni pengadaan lahan Pasar Warung Jambu.

Penahanan keduanya hanya berselang dua hari dengan Hidayat. Hidayat ditahan pada Rabu (6/4), sekitar pukul 12.20 WIB atau 2 jam setelah pemeriksaan.

Dipemeriksaan sebelumnya, kedua orang ini mangkir karena beralasan tengah bertugas dinas di luar kota. Makanya ketika pemeriksaan dijadwal ulang, pihak Kejari pun langsung menahan dan menitipkan keduanya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Paledang Klas II A Bogor, menyusul Hidayat.

"Penyidik menyerahkan dua orang tersngka ke penyidik umum dengan inisial IG dan RN. Dan oleh penyidik umum untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di LP Paledang,"jelas Kepala Seksi Intel Kejari Bogor, Andhie Fajar Aryanto dalam keterangan persnya, Jumat (8/4) siang.

Penahanan dilakukan, lanjutnya, mengacu pada pasal 20 ayat 2 pasal 21 dan pasal 22 kuhap dengan masing-masing nomor sprint 674/o.2.12/ft.1/04/2016 tanggal 8 April 2016 dan nonor 673/o.2.12/ft.1/04/2016 tanggal 8 April 2016.

"IG selaku eksekutif atau dari pemerintahan Kota Bogor dan RN sebagai apresial,"katanya.

Lebih detail saat pengadaan lahan berlangsung, Irwan Gumelar menjabat Camat Tanah Sareal dan kini aktif menjabat Camat Bogor Barat. Sedangkan Roni Nasru Adnan, saat itu berperan sebagai Ketua Tim Penilai Appraisal atau tim teknis penaksir awal. Mereka ikut terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan.

Perihal kemungkinan adanya tersangka lain atau pihak lain yang terlibat, Andi menjawab singkat saat ini pihaknya masih melihat lebih jauh lagi. Terhadap ketiganya, lanjut dia, akan segera dilimpahkan ke proses penuntutan di Tipikor Bandung.

Dalam kesmpatan itu, Andi juga menjelaskan bahwa belum ada jawaban untuk permohonan yang diajukan Pemkot Bogor atau Walikota Bogor Bima Arya.

"Soal surat dari pemkot atau walikota kemarin, ini perlu diluruskan. Bukan surat penangguhan tapi pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dan saat ini masih dilakukan pengkajian oleh tim,"pungkasnya.

Dengan mengenakan seragam tahanan berwarna orange, Irwan dan Roni dibawa ke LP Paledang. Saat itu Irwan terus menunduk. Pun demikian dengan Roni.

Saat ditanya wartawan mengenai apakah ada upaya pembelaan, Irwan menjawab singkat. "Iya insyaallah, iya insyaallah yah,".

Kasus dugaan penggelembungan pada pengadaan lahan Pasar Jambu Dua ini teradi pada tahun 2014. Saat itu Pemerintah Kota Bogor, melakukan pengadaan/pembebasan lahan untuk program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nanntinya akan dimasukkn ke pasar tersebut.

Adanya markup dan korupsi di situ tercium oleh pihak Kejaksaan Negeri Bogor dan langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penetapan tersangka. Total anggaran dalam kasus ini sebesar Rp 43,1 miliar dengan luas lahan 7.302 meter persegi. Sementara yang berhasil disita Kejari sebeaesar Rp 26,9 miliar. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik