Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang kendaraan bermotor dengan knalpot bising melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jalan Jenderal Sudirman, dan MH Thamrin, Jakarta. Puluhan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising disita.
"Sebanyak 64 sepeda motor ditilang dan kendaraan sepeda motor tersebut kami sita sebagai barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/3).
Puluhan kendaraan itu terjaring pada Sabtu (13/3) malam hingga Minggu (14/3) pagi. Pemotor dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Baca juga: Saling Serang di Instagram, Dua Kelompok Tawuran
Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu selain melintasi kawasan yang dilarang juga melakukan aksi balapan.
Fachri mengimbau para pengguna kendaraan untuk tidak melakukan aksi berbahaya atau balapan liar di jalan raya, sebab dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain
"Standing atau Wheelie misalnya itu sudah termasuk pelanggaran dalam Pasal 283, itu mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, sedangkan berbalapan sendiri itu malah lebih tinggi pasalnya, ancaman sanksinya sampai 1 tahun (penjara)," jelas Fahri Siregar.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menilang 11 pemotor. Ke-11 sepeda motor berknalpot bising itu juga digiring ke Polda Metro Jaya.
Penindakan dilakukan secara selektif prioritas. Mereka dikenakan sanksi tilang karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi.
Aturan kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB (decibel/satuan keras suara) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Pelarangan motor knalpot bising melintas di kawasan Monas, Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin berlaku mulai Rabu (10/3) malam. Upaya itu sebagai filter atau penyaringan motor berknalpot bising hingga konvoi kendaraan yang mengganggu ketertiban berlalu lintas. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved