Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Diintervensi

Richaldo Y.Hariandja
07/4/2016 22:39
Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Diintervensi
(ANTARA)

PROYEK Reklamasi Teluk Jakarta dikatakan memenuhi persyaratan secara lingkungan. Akan tetapi, masih terdapat celah untuk dilakukan intervensi terhadap proyek yang melibatkan 17 pulau di sebelah utara Jakarta Tersebut.

Wacana intervensi tersebut mengacu pada evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya dilakukan secara regional, bukan spasial. "Karena itu melibatkan lebih dari satu Provinsi," terang Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) San Afri Awang di Jakarta, Kamis (7/4).

Dengan demikian, lanjut San Afri, pengkajian terhadap dokumen Amdal seharusnya dilakukan pemerintah pusat. Namun, pengkajian yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) juga bukan merupakan hal yang salah, karena Amdal yang dibuat dilakukan spasial perpulau.

Akan tetapi, San Afri meminta agar pemrakarsa proyek reklamasi dan pemerintah pusat tidak lalai dalam memerhatikan ekosistem yang terdapat di Kawasan Teluk Jakarta, dan juga instalansi Kabel Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang yang berada di kawasan tersebut. "Kalau Amdal per pulau, siapa yang kaji dampak terhadap dua poin itu, karena itu, harusnya dilakukan (pengkajian) oleh Pemerintah Pusat," tambah San Afri.

Meskipun demikian, proyek tersebut tetap bisa berjalan karena sudah memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan pencabutan perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat akan menunggu pembangunan proyek Giant Sea Wall. "Karena lewat program itu dapat kita lihat juga dampak lingkungan secara total pembangunan di kawasan tersebut, termasuk reklamasi," ucap San Afri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya