Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sudah mulai memasang pembatas permanen di sepanjang jalur sepeda Jalan Sudirman-Thamrin. Pemasangan pembatas berupa planter box ini sudah dilakukan sejak Rabu (24/2) lalu.
Planter box atau pot tanaman berbahan beton dipasang sebagai pembatas jalur sepeda. Pembatas yang dipasang di Jalan Sudirman-Thamrin rencananya mencapai 11,2 kilometer.
“Sejak Rabu (24/2), Dinas Perhubungan mulai memasang jalur khusus sepeda terproteksi secara permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,” dikutip dari akun @dishubdkijakarta, Jumat (26/2).
Baca juga: Separator Jalur Sepeda Jakarta Bisa Dicontoh Daerah Lain
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut saat ini jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin sedang tahap konstruksi. Pihaknya berharap proses konstruksi selesai pada Maret 2021.
“Tahapannya, karena kita menggunakan planter box, itu diproduksi di workshop kontraktor. Kemudian di badan jalan disiapkan tempat berupa marka. Untuk jalur sendiri, total 11,2 meter dari Bundaran Senayan sampai Bundaran HI,” papar Syafrin saat dihubungi.
Baca juga: Jalur Sepeda di Jakarta Disebut Mubazir
Anggaran yang dikucurkan untuk pembuatan pembatas mencapai Rp30 miliar. Sumber pendanaan disebutkan Syafrin berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DKI Jakarta.
Potensi pengembangan jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta sepanjang 578,8 kilometer. Pihaknya menargetkan proyek tersebut rampung dalam beberapa tahun ke depan. Artinya, tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Setidaknya butuh waktu 11 tahun terhitung sejak 2019, untuk merealisasikan jalur khusus sepeda. "Rencana pengembangan jalur sepeda 2019 sampai 2030 sepanjang 578,8 kilometer. Jalur sepeda eksisting yang sudah terbangun sepanjang 63 km pada 2019," jelas Syafrin.(OL-11)
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved