Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

PCNU Bekasi: Warga Nahdliyin Terdampak PKPU GRP

Selamat Saragih
02/2/2021 19:30
PCNU Bekasi: Warga Nahdliyin Terdampak PKPU GRP
Ilustrasi(dok.mi)

PUTUSAN  terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) ternyata berdampak sangat luas. Bahkan menurut Sekretaris Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi, Sholahuddin al-Hadi, putusan tersebut juga berimbas terhadap warga NU.

“Mayoritas karyawan GRP adalah kaum Nahdliyin di Kabupaten Bekasi. Lebih dari 85 persen. Mereka semua terancam,” kata Sholahuddin kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/2)

Menurut Sholahuddin, jika GRP dipailitkan maka warga Nahdliyin tersebut akan kehilangan pekerjaan. Apalagi, jumlah karyawan GRP sangat banyak, hampir enam ribu orang.

Kondisi demikian tentu membuat warga semakin menderita, terlebih pada saat pandemi yang serba sulit seperti sekarang. Belum lagi berbagai efek domino, karena tak mudah untuk mendapatkan pekerjaan pengganti. “Jadi otomatis, dampak terburuknya adalah soal ekonomi. Warga Nahdilyin akan sangat menderita. Berat sekali ini,” urainya.

Untuk itulah Sholahuddin berharap, agar persoalan ini segera tuntas. Dia percaya GRP bisa menyelesaikan kewajiban sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, karena GRP merupakan perusahaan besar yang perannya kepada perekonomian nasional juga luar biasa.

Sholahuddin juga menambahkan, selama ini GRP memang memiliki kontribusi besar dalam menyejahterakan warga sekitar, termasuk kaum Nahdliyin. Tidak hanya sebatas hubungan antara perusahaan dan karyawan, tetapi juga dalam sosial kemasyarakatan.

Saking besar peran GRP, imbuh Sholahuddin, tak kurang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj pun menaruh perhatian besar kepada GRP. “Kami ini (PCNU Bekasi) mendapat titipan khusus dari Ketua Umum, untuk menjaga GRP,” jelasnya.

Sebagai contoh peran sosial kemasyarakatan, lanjutnya, adalah kepedulian GRP terhadap anak yatim dan kaum dhuafa. Selain itu, perusahaan juga senantiasa menjaga hubungan baik dengan NU. Termasuk di antaranya, beberapa kali mengundang Ketua Umum PBNU untuk mengisi acara di perusahaan. “Setidaknya, GRP sudah tiga kali mengundang Kyai Said Aqil Siroj. Termasuk saat Hari Santri yang ditetapkan Presiden Jokowi,” lanjut Sholahuddin.

Selain itu, lanjut Sholahuddin, GRP juga rutin memberi bantuan sembako kepada karyawan dan warga sekitar. Perusahaan, jelasnya, juga selalu memberikan hewan kurban saat Idul Adha dan melakukan buka puasa bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat. “Artinya, secara secara sosial kemasyaraktan, GRP punya peranan penting sehinga perlu kita jaga,” tegasnya.

Terkait keprihatinan terhadap putusan PKPU Sementara PT GRP, bukan hanya PCNU bersuara. Sebelumnya, karyawan GRP dan warga Sukadanau, Cibitung Kabupaten Bekasi juga mempertanyakan putusan hakim dalam perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jakarta Pusat tersebut. Mereka mempertanyakan, mengapa majelis hakim yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin memutuskan

GRP dalam status PKPU Sementara. Padahal, GRP bersedia melunasi utang kepada PT NBU. Akibatnya, GRP sebagai perusahaan yang sehat tiba-tiba dinyatakan gagal bayar dan berdampak pailit. (OL-13)

Baca Juga: Kepailitan dan PKPU Momok bagi Pelaku Usaha

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik