Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bang Yos Persilakan Kebijakan 3 In 1 Dihapus

Antara
02/4/2016 23:50
Bang Yos Persilakan Kebijakan 3 In 1 Dihapus
(MI/M.Irfan)

MANTAN Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mempersilakan penghapusan kebijakan three in one (3 in 1) Jakarta oleh Gubernur DKI saat ini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan mulai diuji coba pada April.

"Untuk kebijakan 3 in 1 itu, jika Gubernur Jakarta sekarang menganggap perlu untuk dicabut, ya cabut saja jika ternyata tidak efektif," kata Sutiyoso di Jakarta, Sabtu (2/4).

Sutiyoso, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), melihat bahwa opsi penghapusan kebijakan 3 in 1 ini merupakan suatu cara dari Ahok untuk kemacetan Jakarta dan menghilangkan 'joki'.

"Mungkin ini cara dia, kan dia sebagai gubernur juga harus konsisten menjaga joki-joki tersebut, beda dengan saya dulu yang melakukan operasi pembersihan joki setiap hari di semua wilayah Jakarta, karena menurut saya, jika tidak demikian tidak akan efektif," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana menguji coba penghapusan kebijakan 3 in 1, yang diterapkan untuk membatasi mobil pribadi di jalur tertentu, selama tujuh hari pada 5-8 April dan 11-13 April.

Pemberlakuan kebijakan kawasan 3 in 1 di Jakarta bertujuan untuk mengendalikan lalu lintas di sejumlah titik pada jam-jam sibuk, yang mulai diberlakukan saat pemerintahan Bang Yos, sapaan akrab Sutiyoso.

Berdasarkan data yang didapatkan dari laman Puskominfo Bidang Humas Polda Metro Jaya, kebijakan itu disahkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 4104/2003 tanggal 23 Desember 2003.

Kebijakan 3 in 1 berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat sejak pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB dan tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu serta hari libur nasional yang meliputi kawasan Jalan
Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan Majapahit; Jalan Gajah Mada; Jalan Pintu Besar Selatan; Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Hayam Wuruk.

Serta sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya