Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLISI mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media sosial oleh anggota Komisi I DPR Fadli Zon. Penyelidikan diawali dengan memeriksa saksi.
"Terkait dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau medsos terhadap FZ akan dilakukan pemeriksana awal kepada saksi-saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, kemarin.
Ramadhan tidak menyebut sosok saksi yang akan menjalani pemeriksaan itu. Namun, dia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri. "Kasus ini masih didalami penyidik di Ditsiber Polri," ujar Ramadhan.
Kasus tersebut dilaporkan Aby Febrianto Dunggio, Jumat (8/1). Fadli dilaporkan ke polisi karena telah memberikan like di situs berbau pornografi di media sosial Twitter pribadinya pada Kamis (7/1).
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, pasti aktivitas media sosial Fadli disorot masyarakat. "Dengan cara dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tukas Aby. (Medcom/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved