Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DUGAAN penipuan yang dilakukan situs jual-beli Grab Toko berujung ke ranah hukum. Kemarin, sejumlah konsumen mengadukan kasus tindak pidana atas penipuan melalui media elektronik itu ke Polda Metro Jaya. Laporan kasus itu teregister dengan Nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Dita, salah satu korban penipuan mengaku tidak mendapatkan kejelasan soal barangnya yang ia beli. Alih-alih mendapatkan produk yang dibeli, Grab Toko justru mengklaim pihaknya telah ditipu investornya. Dita mengaku mengetahui adanya situs jual-beli tersebut dari iklan Grab Toko di media sosial.
"Itu iklannya besar-besaran karena banyak dan gadgetnya diskon sampai laku 90%," kata Dita saat ditemui Media Indonesia seusai laporan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah memesan, Dita mengaku telah menghubungi pihak Grab Toko dan dijanjikan barang akan dikirimkan 3 Januari. Namun, kenyataannya barang yang dipesan Dita belum datang hingga sekarang.
Merasa ditipu, kemudian Dita bersama korban penipuan lainnya berkumpul dalam satu grup Whatsapp dan sepakat melaporkan Grab Toko ke PMJ. "Terus di Instagram Grab Toko bilang uangnya dibawa kabur investor. Pernyataan agak aneh dibawa kabur segala macam," kata dia.
Mukhlis Said, korban lain yang membeli 5 buah gawai seharga Rp22,9 juta mengaku sempat dijanjikan akan dikirimkan barang pesanannya setelah 6 hari pembayaran. Namun, paket hingga kini tak kunjung sampai.
"Saya transfer 24 Desember 2020. Nah, itu transfer dijanjikan 30 Desember (barang) sampai. Lalu, saya tunggu sampai 3 Januari 2020 cuma dijawab sabar-sabar saja," ungkapnya.
Kuasa Hukum korban, John Mirza, menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut agar penipuan bermodus daring bisa terkuak. Ia mengharapkan pemerintah dapat memberikan atensi untuk kasus penipuan yang menimpa tak hanya pembeli dari Jakarta, tetapi juga dari seluruh Indonesia.
Sementara itu, Senior Manager Corporate and Policy Communications, Grab Indonesia, Dewi Nuraini, menjelaskan Grab Indonesia tak memiliki hubungan dengan situs daring dan media sosial Grab Toko.
Menurutnya, merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ykb/J-2)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved