Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN penipuan yang dilakukan situs jual-beli Grab Toko berujung ke ranah hukum. Kemarin, sejumlah konsumen mengadukan kasus tindak pidana atas penipuan melalui media elektronik itu ke Polda Metro Jaya. Laporan kasus itu teregister dengan Nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Dita, salah satu korban penipuan mengaku tidak mendapatkan kejelasan soal barangnya yang ia beli. Alih-alih mendapatkan produk yang dibeli, Grab Toko justru mengklaim pihaknya telah ditipu investornya. Dita mengaku mengetahui adanya situs jual-beli tersebut dari iklan Grab Toko di media sosial.
"Itu iklannya besar-besaran karena banyak dan gadgetnya diskon sampai laku 90%," kata Dita saat ditemui Media Indonesia seusai laporan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah memesan, Dita mengaku telah menghubungi pihak Grab Toko dan dijanjikan barang akan dikirimkan 3 Januari. Namun, kenyataannya barang yang dipesan Dita belum datang hingga sekarang.
Merasa ditipu, kemudian Dita bersama korban penipuan lainnya berkumpul dalam satu grup Whatsapp dan sepakat melaporkan Grab Toko ke PMJ. "Terus di Instagram Grab Toko bilang uangnya dibawa kabur investor. Pernyataan agak aneh dibawa kabur segala macam," kata dia.
Mukhlis Said, korban lain yang membeli 5 buah gawai seharga Rp22,9 juta mengaku sempat dijanjikan akan dikirimkan barang pesanannya setelah 6 hari pembayaran. Namun, paket hingga kini tak kunjung sampai.
"Saya transfer 24 Desember 2020. Nah, itu transfer dijanjikan 30 Desember (barang) sampai. Lalu, saya tunggu sampai 3 Januari 2020 cuma dijawab sabar-sabar saja," ungkapnya.
Kuasa Hukum korban, John Mirza, menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut agar penipuan bermodus daring bisa terkuak. Ia mengharapkan pemerintah dapat memberikan atensi untuk kasus penipuan yang menimpa tak hanya pembeli dari Jakarta, tetapi juga dari seluruh Indonesia.
Sementara itu, Senior Manager Corporate and Policy Communications, Grab Indonesia, Dewi Nuraini, menjelaskan Grab Indonesia tak memiliki hubungan dengan situs daring dan media sosial Grab Toko.
Menurutnya, merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ykb/J-2)
Berdasarkan temuan VIDA, setidaknya ada dua modus utama yang perlu diwaspadai masyarakat pada momen THR kali ini:
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Modus operasional yang digunakan adalah dengan menciptakan situs web palsu yang meniru platform fandom resmi BTS, Weverse.
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved