Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda belum Sepakati Penghapusan 3 in 1

30/3/2016 03:50
Polda belum Sepakati Penghapusan 3 in 1
(MI/ADAM DWI)

POLDA Metro Jaya tak sependapat dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mau menghapus kebijakan 3 in 1 bagi kendaraan roda empat di jalan-jalan protokol Ibu Kota.

Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, sebelum ada kebijakan lain untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta, pemerintah DKI jangan dulu menghapus kebijakan yang ada.

"Sepanjang belum ada kebijakan lain untuk pembatasan kendaraan, aturan 3 in 1 masih diperlukan," tegasnya di Jakarta, Selasa (29/3).

Hal itu ditegaskan Budiyanto untuk menanggapi rencana Ahok yang akan menghapus kebijakan 3 in 1 yang dinilainya tidak efektif lagi dalam menanggulangi kemacetan Jakarta. Menurut rencana, Ahok akan menguji coba penghapusan 3 in 1 pada pekan depan, tepatnya mulai 5 April.

"Minggu depan, kita akan coba satu sampai dua minggu tanpa 3 in 1," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/3).

Namun, menurut Budiyanto, meski masih belum berhasil membebaskan Jakarta dari kemacetan, aturan 3 in 1 setidaknya sudah berhasil mengerem jumlah kendaraan di jam sibuk. "Jika tidak ada kebijakan 3 in 1, mungkin bisa lebih parah lagi macetnya. Sejauh ini, 3 in 1 bisa mengurangi kemacetan hingga 30%," terangnya.

Ia berharap pemerintah DKI mengurungkan dulu rencana itu sebelum ada kebijakan baru sebagai penggantinya. "Misalnya segera menerapkan sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP)," ujarnya.


ERP terkendala

Ahok mengakui sistem ERP bisa digunakan untuk membatasi jumlah kendaraan roda empat masuk ke jalan-jalan protokol. Hanya saja, rencana itu hingga kini masih terganjal sikap pro-kontra soal penetapan besaran tarif.

Ia berkeinginan agar penetapan besaran tarif dapat diberlakukan secara fleksibel. "ERP ini bukan sistem jalan tol yang minta menterinya tentukan harga atau tarif yang harus pakai perda. Ya bukan fungsinya dong. Ini kan bukan retribusi, ini merupakan fungsi pengendalian jumlah kendaraan," ujar Ahok.

Ia menjelaskan konsep jalan tol bukan untuk membatasi jumlah kendaraan, sedangkan konsep ERP sebaliknya. Dengan demikian, besaran tarif ERP seharusnya bisa dinaik-turunkan kapan saja.

"Pemasukan dari ERP ini bukan pajak, ini cuma alat untuk mengendalikan jumlah mobil. Jadi tidak ada ditetapkan tarif berapa. Tarif bisa saya naik turunkan. Selama jumlah mobil banyak, saya naikkan. Jumlah mobil sedikit, saya turunkan tarifnya," jelasnya. (Put/Ssr/Wan/Ant/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya