Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Masa Penahanan Jessica Diperpanjang

Budi Ernanto
29/3/2016 17:19
Masa Penahanan Jessica Diperpanjang
(MI/Atet Pramadia)

TIM kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan masa penahanan kliennya diperpanjang selama 30 hari mulai Rabu (30/3). Ditambahnya masa penahanan itu atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dikabulkan oleh Pengadilan Jakarta Pusat.

Jessica hingga Selasa (29/3) sudah mendekam di tahanan selama enam puluh hari yang terdiri dari dua tahap. Penahanan pertama untuk 20 hari sejak 30 Januari dan kemudian diperpanjang 40 hari. Alasan penambahan masa penahanan dikatakan untuk kepentingan penyidikan.

"Walau berkas dikembalikan terus oleh kejaksaan, yang artinya kurangnya bukti, ini masih diperpanjang 30 hari. Polisi harusnya tahu diri," ujar salah satu kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo.

Yudi menegaskan bahwa penambahan masa penahanan ketiga kalinya ini akan menjadikan Jessica dipenjara selama 90 hari. Seandainya sampai ditambah lagi 30 hari dan masih dikatakan oleh kejaksaan berkasnya belum lengkap, Jessica harus dilepas dan bebas demi hukum.

Adapun dikembalikannya berkas perkara untuk kedua kalinya oleh kejaksaan dinilai Yudi bahwa polisi terlalu terburu-buru untuk menetapkan status tersangka kepada Jessica. Apalagi kliennya sudah mengaku tidak menaburkan sianida di kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.

Sekarang, lanjut Yudi, kliennya tengah depresi karena belum juga bisa menghirup udara segar. "Apa sih artinya ditahan? Itu artinya kebebasannya, kemerdekaannya dirampas," lanjut Yudi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya