Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Jaksa Kembalikan Lagi BAP Jessica

Golda Eksa
29/3/2016 07:00
Jaksa Kembalikan Lagi BAP Jessica
(MI/ARYA MANGGALA)

UNTUK kali kedua, kejaksaan mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kejaksaan sengaja mengembalikan BAP yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso tersebut karena ada sejumlah petunjuk jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik kepolisian.

"Besok (hari ini) kami menebitkan Surat P-19 yang merupakan petunjuk pemenuhan kekurangan setelah jaksa penyidik memberikan apa saja poin yang harus dipenuhi tersebut," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Mochamad Nasrun kepada Media Indonesia, Senin (28/3).

Keputusan pengembalian berkas diambil setelah jaksa penyidik menuntaskan analisis atas BAP tersebut secara mendetail, seperti pemenuhan bukti materiil, keterangan saksi, ahli, tersangka, dan petunjuk tambahan yang disertakan di dalam berkas.

"Proses hukum analisis BAP itu merujuk Pasal 110 KUHAP tentang Penyidikan dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang mengatur tata cara penelitian serta pengembalian berkas perkara. Sebenarnya, petunjuk kekurangan yang pertama sebagian besar sudah dipenuhi. Hanya, setelah kami teliti ternyata ada beberapa hal yang perlu dipertegas terutama keterangan saksi ahli," ujar Nasrun.

Menurut Nasrun, penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap Jessica sudah mengerucut. "Tetapi belum sempurna untuk kami bawa ke persidangan."

Sumber Media Indonesia di Kejaksaan Tinggi DKI menambahkan alasan mengapa BAP Jessica tersebut dikembalikan.

Pertama, penyidik tidak menguraikan pola pembunuhan sesuai sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, penyidik pun tidak menyampaikan bukti materiil terkait perjalanan sianida yang menjadi alat pembunuh Mirna.

"Kalau penyidik dapat menguraikan letak perencanaan pembunuhan mungkin berkas tidak akan dinilai bermasalah," ungkap sumber itu.

Saat menanggapi pengembalian BAP Jessica tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal menyatakan pihaknya akan berupaya memenuhi kekurangan tersebut.

"Masih ada tenggang waktu dua bulan lebih untuk menahan tersangka," tandas Iqbal, Senin (28/3).

Mirna meninggal tidak lama setelah meminum es kopi vietnamese berisi sianida yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari lalu. Tiga pekan berselang, penyidik menetapkan Jessica, sahabat korban, sebagai tersangka. (Gol/Mal/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya