Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI dan Polda Metro Jaya tengah mengkaji untuk menghapus kebijakan three in one (3 in 1) yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
Aturan tersebut dinilai menyuburkan praktik eksploitasi anak dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Di sisi lain, praktik joki 3 in 1 sulit dijerat dengan Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), karena pembuktian bagi masyarakat yang menawarkan jasa joki sulit dilakukan pengadilan.
"Saya sedang pertimbangkan dan mengkaji untuk menghapus sistem 3 in 1," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, kemarin.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan akan terlebih dahulu melihat seberapa besar dampak kebijakan 3 in 1 dalam mengatasi kemacetan lalu lintas.
Bila tidak efektif, kemungkinan kebijakan itu bakal dihapus.
"Nanti kita lihat efesiensi dan efektivitasnya. Kalau memang tidak banyak berguna, ya kita hapuskan," ucapnya.
Sementara itu, pelaku eksploitasi anak yang kini ditahan di Polres Jakarta Selatan mengaku kerap memberikan obat penenang jenis clonazepam kepada bayi berumur enam bulan yang selalu dibawa untuk mengemis.
Mereka adalah ER dan SM yang mengaku sebagai pasangan suami istri.
Tersangka memberikan obat itu agar sang bayi tenang dan wajahnya terlihat lemas.
"Dengan muka lemas itu akan memancing belas kasihan orang yang lewat. Efek obat juga bikin tidak nafsu makan sehingga pelaku tidak butuh banyak uang untuk biaya makan," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi tidak membantah masih ada anak di bawah lima tahun (balita) di wilayahnya yang dieksploitasi untuk mencari uang di jalan.
Bahkan, anak tersebut dibiarkan begitu saja di tengah tempat berbahaya, antara lain di sekitar lampu merah.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Agus Dharma mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Bayi korban eksploitasi itu biasanya dibawa orang dewasa untuk mengemis di sejumlah jalan protokol atau di tempat-tempat umum lainnya.
"Kami belum tahu pasti yang bawa bayi itu orangtua aslinya atau bukan. Setiap terjaring razia, mereka hanya bisa kami bina. Makanya sedang kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved