Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Ganja masih Tetap dalam Konvensi Narkotika 1961

(Ykb/J-2)
09/12/2020 04:00
Ganja masih Tetap dalam Konvensi Narkotika 1961
ilustrasi Ladang Ganja(Dwi Apriani)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja untuk medis. BNN tak menyetujui langkah Komisi Narkotika PBB (The UN Commission on Narcotic Drugs/CND) yang mencabut ganja dan turunannya dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika.

BNN tak setujui perpindahan Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika ke Schedule I karena dapat memiliki manfaat medis, namun ada resiko penyalahgunaan yang cukup besar. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Puji Sarwono, menuturkan ganja di Indonesia masih tetap dalam Konvensi Narkotika 1961.

"Artinya, ganja masih tetap dalam Konvensi Narkotika 1961, yang artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena risiko penyalahgunaan yang besar. Bukan berarti menjadi substansi legal untuk digunakan bagi keperluan rekreasional," ucap Puji di Kantor BNN, Jakarta Timur, kemarin.

Puji mengemukakan rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB pun mengakui kedaulatan tiap negara sehingga memberikan hak penuh dalam mengatur atau pun melarang penggunaannya secara domestik. "Semoga masyarakat luas itu mengerti dan tidak tersesat dengan putusan berkaitan ganja ini. Jadi ganja sama sekali tidak dilegalkan," tandasnya. (Ykb/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya