Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

PSBB Transisi Diperpanjang untuk Antisipasi

Hilda Julaika
09/11/2020 01:15
PSBB Transisi Diperpanjang untuk Antisipasi
(Sumber: Satgas Penanganan Covid-19/Pemprov DKI Jakarta/Tim Riset MI-NRC)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Keputusan ini mulai berlaku 9 November hingga 22 November mendatang.

Perpanjangan PSBB masa transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. “Pemprov
DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus covid-19,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kemarin.

Pemprov DKI Jakarta, jelasnya, mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir, yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7% pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26 September), 82,3% (10 Oktober), dan 85,4% (24 Oktober).

Di sisi lain, tingkat kematian cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka ini menurun ketimbang dua pekan sebelumnya, yakni 2,4% (26 September) dan 2,2% (10 Oktober).

Keputusan memperpanjang PSBB transisi didasarkan pada jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif yang menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya.

“Dari data terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan, yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober, 14,57% pada 10-24 Oktober, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020. Artinya, penularan masih ada di Jakarta, tetapi melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB transisi ini,” ungkap Anies.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin,” sambungnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mencatat penurunan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 rumah sakit rujukan covid-19 di DKI Jakarta.

“Tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60%. Artinya, pemprov siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ucap Anies.

Dia pun berjanji akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU. Di sisi lain, kegiatan testing dan tracing akan dilakukan secara masif dan diperluas di seluruh Jakarta.


Kesadaran warga

Anies mengungkapkan pula bahwa kesadaran dan kepatuhan warga Jakarta pada protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau 3M meningkat. Hal itu diketahui dari hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.

FKM UI mencatat tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker berada di kisaran angka 70%, menjaga jarak di kisaran 60%, dan mencuci tangan di kisaran angka 35%. Meski begitu, tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan harus ditingkatkan lagi minimal di angka 80% untuk dapat mengendalikan penularan virus korona.

Peningkatan kepatuhan pada protokol kesehatan itu pula yang menurut Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkontribusi besar terhadap penurunan jumlah zona merah.

“Alhamdulillah zona merah covid-19 di Jakarta berkurang dan ternyata penyebabnya 80% terletak pada disiplin dan kepatuhan masyarakat, sedangkan 20%-ya adalah tindakan dan sanksi pendisiplinan protokol kesehatan,” kata Ariza, sapaan Ahmad Riza Patria. (Ssr/X-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya