Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BERKAS perkara tersangka Jessica Kumala Wongso sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Senin (21/3) lalu. Pihak Kejati DKI pun saat ini tengah memeriksa berkas yang sebelumnya dikembalikan pada 2 Maret 2016 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo mengatakan, berkas tersebut tengah dilihat dan diteliti jaksa. Dalam waktu 7 hari, kata Waluyo, nantinya bisa ditentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
"Dalam waktu 7 hari, nanti akan jaksa menentukan sikap apakah sudah dipenuhi apa belum. Kita kerja profesional, kita periksa, jika belum lengkap juga sesuai petunjuk yang diberikan ya kita kembalikan lagi," kata Waluyo
Waluyo menambahkan, berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya lebih tebal dari sebelumnya. "Tebal dua kali lipat lah (jumlah lembar berkas). Kalau kemarin paling 15 sampai 20 sentimeter, sekarang 30 sampai 40 sentimeter," ujarnya.
Ketika ditanyakan temuan penyidik terhadap catatan kriminal Jessica di Australia apakah masuk dalam berkas tersebut, Waluyo enggan memberi penjelasan. Menurutnya, petunjuk yang sudah diberikan untuk melengkapi alat bukti sudah diberikan ke Polda Metro Jaya.
Waluyo menegaskan, alat bukti pada berkas pertama yang diserahkan memang kurang lengkap. Alat bukti seperti saksi-saksi dan keterangan ahli memang masih lemah.
"Yang jelas keterangan saksi (berkas pertama), saya ibaratkan seperti beli kue di Pasar Senen, tapi beli kuenya di mana, di blok apa toko apa gak tertera. Keterangan ahli pun tidak menjurus, kurang gigit lah," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved