Sopir yang Terlibat Aksi Kekerasaan saat Demo akan Ditindak

Ilham Wibowo
22/3/2016 11:02
Sopir yang Terlibat Aksi Kekerasaan saat Demo akan Ditindak
(twitter.com)

POLDA Metro Jaya akan menindak pengunjuk rasa dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) jika melakukan aksi kekerasan. Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, sejauh ini aksi unjuk rasa masih dalam keadaan kondusif.

"Sejauh ini masih kondusif. Memang ada beberapa titik yang melakukan aksi-aksi sweeping. Mereka menyampaikan solideritas kepada teman-temannya yang masih beroperasi," kata Iqbal saat menghadiri acara pelepasan korban Helikopter TNI AD di Hanggar Skadron 17 Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (22/3)

Iqbal menuturkan, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan koordinator aksi. Hal tersebut dilakukan agar aksi berjalan dengan kondusif. Menurut Iqbal, siapapun yang melakukan pelanggaranan akan dikenakan tindakan tegas."Baru saja kami dapat informasi ada dua kendaraan taksi yang sempat dirusak. Ada pelemparan dan lain-lain. Tapi ini belum kita dalami. Prinsipnya apabila ada pelanggaran pidana atau perbuatan melawan hukum akan kami tegakan," paparnya.

Sebelumnya, Polisi siap mengawal jalannya unjuk rasa Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) hari ini di Jakarta. Polisi juga sudah menyiapkan rencana jika demo berujungricuh. Polisi anti huruhara, Sabhara, dan Brimob disiagakan untuk menghadapi kemungkinan ricuh. Aparat kepolisian akan dibantu jajaran TNI mengamankan unjuk rasa sopir angkutan umum.

Sekitar 6000 personel gabungan TNI dan Polri diterjunkan untuk mengawal aksi unjuk rasa para sopir angkutan umum. Mereka bakal disebar disejumlah titik kegiatan. PPAD memperkirakan, massa yang turun ke jalan berjumlah mencapai 10.000 orang. Mereka akan demo di sejumlah titik seperti Gedung DPR, Istana Negara, dan Kantor Kemenkominfo.

Aksi demo disertai mogok massal para sopir angkutan ini merupakan yang kedua kalinya setelah 14 Maret lalu. Mereka kembali turun ke jalan untuk meminta pemerintah menghapus angkutan umum pelat hitam yamg berbasis aplikasi online. Menurut mereka, angkutan pelat hitam ilegal.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya