Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penyidik Polda Metro Jaya tidak Mengebon Abdul Azis

Budi Ernanto
19/3/2016 17:52
Penyidik Polda Metro Jaya tidak Mengebon Abdul Azis
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum akan mengebon tersangka kasus prostitusi Abdul Azis dari Polres Jakarta Utara (Jakut). Pemeriksaan Azis tetap dilakukan di Polres Jakut mengingat tokoh di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, itu tersangkut kasus pencurian listrik.

“Pemeriksaan Azis tetap dilakukan di Polres Jakut. Jadi tidak dibon. Nanti akan diperiksa lagi dan tetap di Polres Jakut,” kata Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Suparmo, Sabtu (19/3).

Pemeriksaan Azis untuk kasus prostitusi sudah dua kali dilakukan. Sejauh ini, penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi dan belum menentukan jadwal pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Adapun saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa.

Selain Abdul Azis, polisi juga menetapkan status tersangka pada dua anak buahnya, yakni Nakku dan Ali. Kedua orang itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta sejak Februari.

Mereka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap wanita. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan dan denda maksimal Rp15 ribu.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti sebelumnya sudah mengatakan pemeriksaan Azis bisa dilakukan di Polda Metro Jaya asalkan kasus pencurian listrik yang ditangani Polres Jakut sudah rampung.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Azis, mengatakan, saat ini, berkas perkara pencurian listrik sudah ada di tangan Kejaksaan Negeri Jakut. Ia menjelasakan, pihaknya sudah siap jika berkas telah P21 dan naik ke pengadilan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik