Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTORAT Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan adanya produksi obat ilegal yang diedarkan melalui klinik kecantikan.
Direktur Dirtipid Narkoba Brigjen Krisno Siregar menuturkan seorang dokter berinisial IA diperiksa lantaran banyak korban yang melaporkan praktik penggunaan obat ilegal tersebut kepada kepolisian.
Dokter IA saat ini tengah ditangani oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Dalam tahapan tersebut, para penyidik sudah membawa sampel obat racikan dokter IA untuk diperiksa di laboratorium milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Masih penyidikan, kami sudah minta keterangan dari BPOM, termasuk barang bukti sudah kami periksakan di laboratorium di BPOM. Kalau sudah keluar hasil lab, baru periksa ahli," ucap Krisno.
Dalam pemeriksaanya, IA melakukan praktik di kota Tangerang, Banten dan klinik kecantikan yang dikelolalnya berinisial MA.
Baca juga: Dua Pengedar Obat Ilegal Ditangkap di Bekasi
Krisno menyebut, IA melakukan aksi kejahatannya dengan mengimpor obat yang sudah jadi dari Amerika Serikat.
Selanjutnya, ia melakukan praktik mencampur obat tersebut dengan bahan kimia atau obat lain sesuai racikannya.
"Obat impor memiliki izin di negaranya. Beberapa obat racikannya juga punya izin, namun ketika ia mencampurkan ini menjadi obat baru dan belum memiliki izin kelayakan dari BPPOM," papar Krisno.
Atas perbuatan tersebut, IA dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dokter IA kami tetapkan tersangka karena merupakan direktur klinik MA," terang Krisno.
Pasalnya, peredaran obat di Indonesia pada dasarnya harus melalui serangkaian pengujian di BPOM. Berdasarkan ketentuan tersebut, Krisno menilai perbuatan IA dapat membahayakan pasien yang selama ini berobat ke klinik MA.(OL-5)
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jenis makanan dan obat dari beberapa distributor dan toko di Batam.
Lebih dari 100.000 orang meninggal akibat kematian akibat overdosis obat di AS pada tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved