Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polri Selidiki Peredaran Obat Ilegal di Klinik Kecantikan

Yakub Pryatama
09/9/2020 10:56
Polri Selidiki Peredaran Obat Ilegal di Klinik Kecantikan
ilustrasi obat ilegal(medcom.id)

DIREKTORAT Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan adanya produksi obat ilegal yang diedarkan melalui klinik kecantikan.

Direktur Dirtipid Narkoba Brigjen Krisno Siregar menuturkan seorang dokter berinisial IA diperiksa lantaran banyak korban yang melaporkan praktik penggunaan obat ilegal tersebut kepada kepolisian.

Dokter IA saat ini tengah ditangani oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Dalam tahapan tersebut, para penyidik sudah membawa sampel obat racikan dokter IA untuk diperiksa di laboratorium milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masih penyidikan, kami sudah minta keterangan dari BPOM, termasuk barang bukti sudah kami periksakan di laboratorium di BPOM. Kalau sudah keluar hasil lab, baru periksa ahli," ucap Krisno.

Dalam pemeriksaanya, IA melakukan praktik di kota Tangerang, Banten dan klinik kecantikan yang dikelolalnya berinisial MA.

Baca juga:  Dua Pengedar Obat Ilegal Ditangkap di Bekasi

Krisno menyebut, IA melakukan aksi kejahatannya dengan mengimpor obat yang sudah jadi dari Amerika Serikat.

Selanjutnya, ia melakukan praktik mencampur obat tersebut dengan bahan kimia atau obat lain sesuai racikannya.

"Obat impor memiliki izin di negaranya. Beberapa obat racikannya juga punya izin, namun ketika ia mencampurkan ini menjadi obat baru dan belum memiliki izin kelayakan dari BPPOM," papar Krisno.

Atas perbuatan tersebut, IA dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dokter IA kami tetapkan tersangka karena merupakan direktur klinik MA," terang Krisno.

Pasalnya, peredaran obat di Indonesia pada dasarnya harus melalui serangkaian pengujian di BPOM. Berdasarkan ketentuan tersebut, Krisno menilai perbuatan IA dapat membahayakan pasien yang selama ini berobat ke klinik MA.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya