Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tarif Angkutan Online Murah karena tidak Bayar Pajak

Selamat Saragih
15/3/2016 14:18
Tarif Angkutan Online Murah karena tidak Bayar Pajak
()

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tarif angkutan berbasis aplikasi/online bisa lebih murah karena mereka tidak membayar pajak ke negara. Sementara pengusaha angkutan umum dikenakan pajak antara 25-28 persen setiap tahun.

Karena itu, Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama mendorong agar angkutan berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber bisa mendaftarkan diri. Sehingga baik angkutan konvensional maupun aplikasi bisa bersaing secara sehat.

"Kalau sekarang kamu bisa lebih murah, kamu nggak wajib membayar pajak dan nggak bayar asuransi. Sementara perusahan taksi harus bayar pajak dan asuransi," kata Ahok, di Balai Kota DKI, Selasa (15/3).

Ke depan, kata Ahok, pihaknya memperkirakan pengelolaan taksi akan berubah menggunakan aplikasi. Namun semuanya harus bersaing secara sehat.

"Ke depan kita akui memang masa taksi ini akan berubah. Tapi tetap harus legal, kalau nggak kan kasihan perusahaan dikenakan pajak 25 persen sampai 28 persen," ujarnya.

Ahok menambahkan mereka diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan pelat hitam seperti rental mobil. Namun sebelumnya harus mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.

"Ini mesti ada keadilan. Saya katakan kalau Grab segala macam bisa jadi taksi sewa pelat hitam tidak apa-apa. Tapi mereka mesti daftar sebagai pengusaha yang menyewakan taksi. Artinya harus tempel logo di mobil," jelasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya